Senin, 11 April 2011

PKS Gamang Sikapi Arifinto

Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PKS Arifinto
HANYA berselang 72 jam sejak terekam kamera pewarta foto Media Indonesia Muhammad Irfan tengah menonton video porno di Sidang Paripurna DPR pada Jumat (8/4), anggota Komisi V DPR asal Fraksi PKS Arifinto akhirnya mengundurkan diri dari DPR, kemarin.

Dengan didampingi Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, salah seorang pendiri Partai Keadilan (cikal bakal PKS) itu mengumumkan pengunduran diri dalam konferensi pers di lantai IV, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta.

Arifinto pun meminta maaf kepada seluruh anggota DPR dan seluruh kader PKS. "Atas pemberitaan terhadap diri saya dan dinamika media yang berkembang saat ini, saya meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen PKS, serta kepada seluruh anggota DPR RI yang terhormat," kata Arifinto.

Ia berharap keputusan pengunduran dirinya bisa menjadi pembelajaran bagi diri sendiri dan seluruh anggota DPR. Meski resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR, Arifinto masih akan bekerja untuk PKS. "Untuk selanjutnya saya akan tetap bekerja untuk kepentingan partai saya," tuturnya.

Seusai membaca surat pernyataan pengunduran diri, Arifinto langsung keluar ruangan menuju mobilnya dengan penjagaan ketat dan tanpa bicara sepatah kata pun.

Menurut pengakuan Arifinto, pengunduran dirinya tidak berdasarkan paksaan siapa pun. Abdul Hakim mengakui pengunduran diri Arifinto bukan atas desakan DPP PKS. "Itu murni inisiatif dan tanggung jawab pribadi yang perlu diapresiasi," ujar Hakim.

Ketika ditanya mengapa DPP PKS gamang menjatuhkan sanksi yang paling berat, yakni pemecatan dari keanggotaan partai sebagaimana yang dilakukan terhadap pendiri PK Yusuf Supendi, Hakim menyebut DPP PKS lewat badan penegak disiplin organisasi masih harus memeriksa dan mengkaji bukti-bukti terkait Arifinto, baru kemudian menjatuhkan sanksi.

"Keputusan untuk keluar dari partai belum bisa ditentukan sekarang. Kita akan undang fotografer M Irfan untuk menjadi saksi dan narasumber lainnya. Biarkan saja dewan syariah bekerja secara objektif dan transparan. Partai ini bukan partai malaikat," terang Hakim.

Diberhentikan

Sementara itu, Dewan Syariah Pusat PKS meminta Arifinto untuk bertobat. Arifinto pun diberhentikan dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015.

Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Surahman Hidayat mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pada Minggu (10/4) pukul 20.00 hingga pukul 23.00 WIB untuk membahas kasus Arifinto.

"Hasilnya, kami minta yang bersangkutan untuk taubat nasuha. Membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari dan membaca Alquran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari. Yang bersangkutan juga akan kami berhentikan dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015."

Dalam surat pengunduran dirinya dari DPR, Arifinto juga menyebut, "Saya akan meningkatkan kualitas diri saya dengan terus-menerus memperbaiki diri dengan senantiasa beristigfar, mengkhatamkan Alquran, meminta tausiyah kepada para ulama, bersedekah kepada fakir miskin, dan juga semua kebaikan yang dapat saya lakukan demi kejayaan hidup saya di akhirat nanti." (NA/*/X-7)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More