Kamis, 07 April 2011

Belajar dari Malaysia, RI Harus Bebas Rumah Kumuh di 2020

Jakarta - Banyaknya pemukiman kumuh padat penduduk di Jakarta membuat Anggota DPR mendesak pemerintah untuk segera menata ulang pemukiman padat. Di 2020, Indonesia harus bebas kumuh.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia dalam siaran pers yang diterimadetikFinance, Senin (4/4/2011).

"Saya berharap pemerintah memiliki visi misi dan tujuan besar dalam mewujudkan visi Indonesia bebas kumuh tahun 2020," jelasnya.

Yudi mengatakan, kebakaran massal kembali melanda permukiman padat di Jakarta yang menghanguskan sedikitnya 90 rumah warga. Peristiwa tersebut semakin menguatkan desakan agar pemerintah lebih serius menata ulang permukiman padat penduduk yang rawan kebakaran. Dengan penataan ulang, semua peralatan yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran bisa disediakan sekaligus.

Menurut Yudi ada banyak pilihan penataan permukiman padat, bisa dengan membangun menara rumah susun (Rusun) atau model yang lebih sederhana seperti bangunan dua lantai, yang terdiri dari delapan hingga 10 pintu untuk menampung delapan atau 10 keluarga.

"Intinya bagaimana penataan penggusuran sehingga warga masih tetap tinggal di kawasan itu," kata Yudi.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan sistem pemipaan serta ketersediaan hidran dan polder atau penampung air. Polder dibutuhkan minimal di setiap lingkungan yang dihuni 50 keluarga. Jalur dan tempat evakuasi juga wajib disediakan.

Namun demikian, Yudi melihat momentum penataan seharusnya diambil oleh pemerintah pusat. Sejumlah kementerian maupun pemerintah daerah yang memiliki program penataan kawasan kumuh dan padat harusnya berkoordinasi. Ini merupakan masalah sistemik yang perlu diselesaikan secara komprehensif dan lintas sektoral.

Yudi menyayangkan selama ini penataan permukiman kumuh identik dengan penggusuran dan relokasi. Itu terbukti tidak menyelesaikan masalah karena masyarakat dengan mudah dengan pindah ke kawasan kumuh lainnya.

Belajar dari Malaysia yang sukses menyelesaikan masalah permukiman kumuh. Malaysia memulai menata dan membina masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh sejak 1998 dalam program 'visi malaysia bebas kumuh 2005'.

Dengan kesadaran sendiri masyarakat pun bersedia menempati rumah susun milik dan sewa yang telah dipersiapkan secara matang oleh pemerintah. Meski banyak yang menentang, Malaysia pun berhasil mewujudkan visinya hanya dalam tujuh tahun.

"Indonesia perlu mentetapkan lembaga mana yang menjadi koordinator program, apakah Kemenpera atau KemenPU, misalnya. Jangan sampai kondisi ironis saat ini terus berulang. Permukiman kumuh tidak kunjung terselesaikan, sementara banyak rumah susun yang tidak terisi," ujar Yudi.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More