Sabtu, 02 April 2011

Keanggotaan PK Sejahtera



Syarat Keanggotaan Partai Keadilan

Setiapwarga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan syarat (Pasal 1 dan 2)
1.       WargaNegara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
2.       Berusiatujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
3.       Berkelakuanbaik.
4.       Setujudengan visi, misi, dan tujuan partai.
5.       Mengajukanpermohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui DewanPimpinan Daerah.
6.       Melaksanakandan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
7.       Mengucapkanjanji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis ataujenjang keanggotaannya.

Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal3)

1.         Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
a.          Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukanpermohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partaiyang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti TrainingOrientasi Partai.
b.         Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftardalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telahlulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.

2.         Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
a.          Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftardalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telahlulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
b.         Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftardalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telahlulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
c.          Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftardalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telahlulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
d.         Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftardalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telahlulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.

3.         Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasadalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pengangkatan Anggota (Pasal 4)

1.       PengangkatanAnggota Pemula adalah sebagai berikut:
a.       Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukanoleh Dewan Pimpinan Daerah.
b.       KartuAnggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c.       Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama denganshighat janji setia sbb:

 “Saya berjanji untuk senantiasa berpegangteguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dantujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimalkemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan”.

2.       PengangkatanAnggota Muda adalah sebagai berikut:
a.       Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukanoleh Dewan Pimpinan Daerah.
b.       KartuAnggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c.       Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama denganshighat janji setia sbb:

“Sayaberjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan SunnahRasul-Nya, menjalankan syari’at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaummuslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yangsaya ucapkan”.

3.       PengangkatanAnggota Madya adalah sebagai berikut:
a.       Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukanoleh Dewan Pimpinan Wilayah.
b.       KartuAnggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
c.       Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangandengan shighat janji setia sbb:

         “Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agunguntuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syari’at-Nya sertaberda’wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan”.

4.       PengangkatanAnggota Dewasa adalah sebagai berikut:
a.       Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukanoleh Dewan Pimpinan Wilayah.
b.       KartuAnggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
c.       Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangandengan shighat janji setia sbb:

        “Sayaberjanji setia kepadamu untuk mendengar dan ta’at dalam menta’ati Allah,RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaanmudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan danAllah menjadi saksi atas apa yang saya katakan “.

5.       PengangkatanAnggota Ahli adalah sebagai berikut:
a.       Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukanoleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.       KartuAnggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.       Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangandengan shighat janji setia sbb:

        “Sayaberjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam,untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan PartaiKeadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepadapimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuatkemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, danAllah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.”

6.       PengangkatanAnggota Purna adalah sebagai berikut:
a.       Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukanoleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.       KartuAnggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.       Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangandengan shighat janji setia sbb:

        “Sayaberjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam,untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan PartaiKeadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepadapimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuatkemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, danAllah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.”

7.       PengangkatanAnggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
a.       Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatandilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.       KartuAnggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.       Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangandengan shighat janji setia sbb:

        “Sayaberjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan SunnahRasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan sertamemberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembanganPartai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang sayaucapkan”

Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal5)

1.       Pengesahanpengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
2.       Setiapanggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulusseleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk olehpartai.
3.       Setiapanggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yangdimaksud pasal 4 ketetapan ini.
4.       Pimpinantingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setiayang dimaksud ayat 3 pasal ini.
5.       Naskahjanji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnyadiserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.

Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)

1.       Hak takaful (sepenanggungan)dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggotasesuai dengan perintah Islam.
2.       Hakmengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
3.       Hakmengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
4.       Hakmenuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.

Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)

1.       Hak-hakkhusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
a.       Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkatcabang.
b.       Hakikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
c.       Hak memperoleh kartu anggota.

2.       Hak-hakkhusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
a.       Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkatdaerah.
b.       Hakikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
c.       Hak memperoleh kartu anggota.

3.       Hak-hakkhusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
a.       Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an padaberbagai lembaga dan badan-badan partai.
b.       Hakikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilankeputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
c.       Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi,mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
d.       Hakperlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan ataukemudlaratan,atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakanpendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
e.       Hakmemperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syari’ah dan di depanperadilanumum.
f.        Hak memperoleh kartu anggota.

4.       Hak-hakkhusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
a.       Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakanpartai.
b.       Hakmengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
c.       Hak memperoleh kartu anggota.

Kewajiban Anggota (Pasal 12)

1.       Dalamsegala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral,keadilan dan kebenaran universal.
2.       Berpegangteguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnahdan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional danMajelis Syuro.
3.       Mengikutiprogram pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
4.       Melakukanpembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yangmendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
5.       Menjadicontoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan,melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan danpersatuan.
6.       Bekerjakeras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
7.       Komitmendengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap danperilaku.
8.       Berusahasecara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
9.       Komitmendengan pertemuan-pertemuan partai.
10.    Berusahasecara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkanpersaudaraan antar mereka.
11.    Membiasakanbermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit mendengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mematuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
12.    Berusahamemperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pendukung.
13.    Menghindarisikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
14.    Menjagadan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
15.    Menjagadan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
16.    Berpegangteguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partaiterhadap permasalahan umum..
17.    Secarateratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuanganpartai.
18.    Menyerahkaniuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
19.    Berusahamencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lainsebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More