Kamis, 07 April 2011

DPR: Perlu ‘Overhaul’ Standar Etika Bankir

Jakarta (7/4)- Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Stamboel menyampaikan perlunya peninjauan kembali secara serius standar etika dan governance untuk praktisi perbankan. Kasus kekerasan terhadap nasabah oleh debt collector dan penggelapan dana nasabah oleh pegawai bank, menurutnya, merupakan puncak dari ‘gunung es’ semakin menipisnya etika praktik perbankan ditengah persaingan antar perbankan yang semakin ketat.

 “Penanganan terhadap nasabah dengan cara-cara kekerasan dalam penagihan utang adalah jauh dari etika dalam best practicesperbankan yang sehat. SMS Kredit dan cara-cara marketing yang tidak etis yang dijalankan oleh perbankan juga menunjukkan turunnya etika ini. Dan ini fenomena yang sedang luas terjadi. Selain itu dinamika perkembangan industri juga sudah jauh berkembang dan lebih kompleks. Untuk itu harus ada perombakan ulang dalam standar etika praktisi perbankan”, ujarnya seusai mengikuti rapat kerja dengan Gubernur BI, Polri dan CCO Citibank (6/4).

Standar etika dan governance menurutnya juga perlu dirumuskan ulang terutama bagi bankir yang bertugas pada layanan privilege banking, priority banking, atau prime costumer. Layanan yang ditawarkan dalam private banking memiliki sifat yang sangat kompleks, tak terbatas jasa semata, tetapi juga dalam bentuk produk investasi dan terkadang dikombinasi dengan produk private banking yang berasal dari luar bank.

Persaingan yang ketat dalam bisnis perbankan, cenderung menyebabkan bank kemudian tergantung pada figur-figur tertentu yang dianggap berprestasi menangani nasabah khusus yang jumlahnya terbatas tetapi memiliki dana besar. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, sampai dengan Februari 2011 hanya terdapat 290.750 rekening dengan nominal Rp 500 juta-Rp 1 miliar. Untuk nominal Rp 1 miliar-Rp 2 miliar, terdapat 136.830 rekening, nominal Rp 2 miliar-Rp 5 miliar ada 69.730 rekening, dan nominal Rp 5 miliar atau lebih dimiliki 38.930 rekening.

“Posisi nasabah ini sangat penting bagi bank, sehingga mendapat perlakuan khusus. Hal ini kemudian menyebabkan dalam layananprivate banking hubungan antara Relationship Manager dan Nasabah cenderung eksklusif dan tidak transparan. Karena relasinya bersifat sangat pribadi, maka hal ini menyebabkan terkadang atasannya juga tidak mengetahui. Lebih jauh, bahkan relasinya menjadi tidak rasional”, paparnya.

Kemal mencontohkan, ketika nasabah menyerahkan blanko atau cek kosong, atau instrumen akses lainnya menunjukkan hilangnya rasionalitas dalam hubungan itu. “Perbankan harus benar-benar mencermati hal ini. Kasus Citibank ini hanya bagian kecil saja. Potensi risiko pada layanan private banking secara umum sama. Untuk itu bank perlu memperbaiki sistem dan model governanceserta standar etika layanan ini”, paparnya.

Menurut Anggota DPR dari FPKS ini, BI sebagai regulator dan pengawas perbankan harus segera merumuskan peraturan dan standar etika bankir ini secara lebih kokoh. Fokus pengaturan governance selama ini, menurutnya, masih berkutat pada kelembagaan perbankan. Kita belum melangkah untuk menyusun standar etika bankir dan relasinya dengan nasabah. “Kasus Citibank ini harus benar-benar dijadikan pelajaran berharga untuk mengembangkan governance dan standar etika bankir secara lebih baik. BI harus melakukan ‘overhaul’ terhadap standar etika bankir ditengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Prilaku etis bankir adalah kata kunci utama, dan ini membutuhkan regulasi dan edukasi yang kuat”, tutupnya.

Sumber: pk-sejahtera.org

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More