Kamis, 07 April 2011

DPR : Deadlock, RUU Mata Uang Batal disahkan

Dalam Raker lanjutan DPR bersama Menteri Keuangan hari Selasa tanggal 5 April 2011, Pemerintah dan DPR gagal menyelesaikan RUU Mata Uang untuk masa sidang ini dikarenakan deadlock, sehingga pembahasannya berlanjut di masa sidang selanjutnya.

Dalam rapat itu dibahas poin-poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan yakni mengenai masalah redenominasi, bahan baku pembuatan uang, perubahan harga uang, dan tanda tangan di mata uang. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menghapus pasal mengenai redenominasi dari RUU Mata Uang, yang akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, DPR dan BI. Selain itu, untuk masalah perubahan harga, ada penekanan satu pasal mengenai kebijakan perubahan harga rupiah harus melibatkan DPR yakni di pasal 3.

Mengenai tanda tangan pada mata uang, Anggota DPR RI dari komisi XI Yan Herizal mengatakan,

 “ Kami dari DPR sudah legowo untuk menyetujui permintaan pemerintah terkait dengan tanda tangan. Tapi yang masih menjadi permasalahan adalah masa transisi untuk implementasi ketentuan ini. Antara kami (DPR) dengan pemerintah belum menemukan kata sepakat. Kami menganggap bahwa waktu yang diminta oleh dia (menteri keuangan) terlalu singkat dan tidak realistis untuk menjalankan UU ini”

Dalam rapat kerja tersebut, pembahasan berjalan alot dipenuhi interupsi anggota dewan. Banyak yang meminta agar klausul mengenai waktu transisi tersebut segera disepakati, sehingga RUU ini bisa segera disahkan. Namun, kelihatannya masing-masing pihak sudah tidak bisa bernegosiasi lagi mengenai masalah waktu transisi perubahan mata uang tersebut.

Ketika ada usulan agar pembahasan ini dilanjutkan sampai selesai, menteri keuangan urung dengan mengatakan sudah janji bertemu dengan Pangeran Andrew (Duke of York) dari Inggris malam ini dan harus menghadiri Rapat Menteri Keuangan Asean 7-8 April, sehingga rapat tidak bisa dipaksakan tuntas pada masa sidang sekarang.

 “ Saya tidak mengerti alasan pemerintah tetap memaksakan waktu transisi secepat itu. Apa mungkin uang beredar yang jumlahnya ratusan triliun bisa diganti dengan yang baru hanya dalam waktu setahun? Menurut saya, kita di DPR sudah cukup banyak mengalah, kini saatnya Pak Menteri yang legowo” Sambung Yan.

Terkait bahan baku uang, Anggota Komisi XI Yan Herizal setuju kalau penerbitan uang harus menggunakan bahan baku produksi nasional.

“ Kami rasa, sudah seharusnya kalau penerbitan uang sesuai dengan pasal 9 ayat 3 dilakukan menggunakan bahan baku domestik, agar menghindari ketergantungan dengan bangsa lain.” Tukas Yan

Mengenai lambang di uang, Yan mengatakan bahwa itu bisa menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau presiden RI. Namun, hanya mantan presiden yang sudah wafat yang bisa dicetak gambarnya di uang, bukan presiden/mantan presiden yang masih hidup atau sedang berkuasa.

Sumber: pk-sejahtera.org

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More