This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Nasir Djamil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasir Djamil. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2011

PKS: Rapat Setgab Hanya Kumpul, Makan, Lalu Bubar

Jakarta - Fungsionaris PKS, Nasir Djamil mengungkapkan rapat-rapat Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi selama ini tidak pernah serius mendalami soal-soal yang mesti disikapi bersama. Rapat hanya diisi ramah-ramah, makan bersama, lalu bubar.

"Setgab selama ini hanya jadi tempat bertemu saja. Kalau rapat, hanya makan-makan,ngobrol, setelah itu pulang, tak ada keputusan. Soal isu dan kebijakan tidak didalami. Seharusnya, Setgab didesaian untuk mendalami sebuah kebijakan," ungkap Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Karena tidak pernah ada keputusan bersama, akhirnya sikap partai-partai koalisi mengusung keinginan masing-masing. Nasir mengatakan tak perlu dilakukan kontrak baru koalisi. "Isi kontrak lama sudah cukup bagus. Cuma implementasi saja yang tidak bagus. Justru kontrak lama yang harusnya dilaksanakan secara sungguh-sungguh," katanya. [tjs]

Sumber: http://inilah.com

Sabtu, 02 April 2011

PKS Biarkan Yusuf Supendi Sampai Lelah Sendiri

Jakarta- Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah tegas tidak akan mempersoalkan apalagi meladeni sepak terjang pelaporan yang dilakukan pendiri partai dakwah itu, Yusuf Supendi.

"Biarlah, sampai dia (Yusuf Supendi) capek, sampai dia lelah. Sampai seberapa kuat dia akan melakukan itu, kita tidak akan meladeni," tegas Ketua DPP-PKS Nasir Djamil ketika dihubungi INILAH.COM.

Karenanya, lanjut Nasir, internal PKS tidak akan melakukan langkah-langkah apapun untuk menindaklanjuti Yusuf Supendi meski sejumlah elite politiknya sudah dilaporkan ke penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri.

Apapun yang disampaikan Yusuf dan dilakukannya, menurut Nasir, bukanlah suatu ancaman bagi keberadaan PKS. Sebaliknya, pihaknya saat ini sedang melakukan konsolidasi ke dalam untuk penguatan partai di masa depan.

"Sama sekali bukan ancaman, kader-kader yang di bawah saat ini justru lebih fokus pada pelaksanaan program-program yang sudah disepakati. Pak Yusuf Supendi juga sadar bahwa apa yang dia lakukan tidak ada ancaman bagi PKS, ibarat kayu-kayu yang digoyang, bukan tercabut tapi justru makin kuat karena semakin tertancap ke dalam tanah," pungkas Nasir. [nic]

 Sumber: inilah.com

Kamis, 18 Februari 2010

Istana Tak Komentar Isu Deponir Bibit-Chandra

VIVAnews - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mendapat pesan singkat atau SMS yang berbunyi, kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan di deponering Kejaksaan Agung. Istana enggan berkomentar.

"Saya tidak mau berkomentar. Maaf, sekali lagi maaf, saya tidak bisa berkomentar soal itu," kata staf khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga kepada VIVAnews, Sabtu 21 November 2009.

Deponering merupakan mekanisme yang ada di Kejaksaan Agung. Untuk deponering dalam kasus ini berarti, mengenyampingkan berkas berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Alasan deponering adalah demi kepentingan umum. "Ada teman bilang lewat pesan singkat (SMS) tadi malam. Sepertinya (kasus) Bibit dan Chandra akan deponering," kata Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS dari Nanggroe Aceh Darussalam I.

Seperti diketahui, Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum yang diketuai Adnan Buyung Nasution menyebut, alat bukti dalam kasus Bibit dan Chandra kurang.

Maka itu, Tim 8 memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan kasus ini atau deponering untuk kepentingan umum.

Siang tadi, staf khusus Kapolri dan Jaksa Agung mendatangi kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Staf Kapolri dan Jaksa Agung mengantarkan laporan tertulis hasil kajian rekomendasi Tim 8.

Sumber: vivanews.com

PKS: Panggil Pers, Polisi Cari Gara-gara

JAKARTA--Anggota komisi III F-PKS, M Nasir Djamil mengatakan langkah kepolisian memanggil pers, terkait transkrip rekaman sama saja polisi mencari gara-gara. "Saya menilai pemanggilan itu pers itu, sama saja mencari gara-gara, alias bumerang buat polisi sendiri,"katanya usai menjadi diskusi " Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century",Jumat.

Dia memprediksi polisi bisa makin tersudut dengan pemanggilan pers. Sebab pers bagian dari masyarakat. "Yang jelas, pemanggilan itu bisa menampar muka polisi sendiri,"tambahnya.

Dalam rapat kerja dengan kepolisian semalam, kata Nasir, dirinya menanyakan langsung perihal pemanggilan pers tersebut. "Yang saya tanyakan, itu apakah pemanggilan itu terkait transkrip yang sudah ditanyakan di Mahkamah Konstitusi atau yang sebelum diperdengarkan. Ini yang mana?,"terangnya.


Nasir menambahkan pertanyaan itu sendiri belum bisa dijawab Kapolri. Karena dia sendiri belum tahu soal pemanggilan pers tersebut. "Kapolri sendiri belum menjawab pertanyaan itu, karena dia belum mengetahui soal pemanggilan tersebut,"ujarnya.

Saat didesak apakah pers bisa menjadi tersangka nantinya, Nasir tak yakin ke arah itu. Meski antara saksi dan tersangka itu sangat tipis bedanya. "Saya percaya polisi takkan melakukan kriminalisasi terhadap pers. Kemungkinan besar polisi hanya ingin bertanya saja terhadap transkrip itu," terangnya.

Sementara itu, dari rapat kerja komisi III DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri semalam. Dir II Mabes Polri Kombes Raja E Risman sudah menjelaskan pemanggilan terhadap dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia itu hanya untuk menggali siapa si penyebar transkrip rekaman, sebelum diputar di sidang MK. "Karena dibilang kerahasiaan sumber dilindungi Undang-Undang Pers, ya sudah kita tidak memaksa. Jadi kita kan hanya ingin mempertegas bahwa transkrip itu benar dimuat di media, hanya itu saja," katanya.

Saat ditanya kenapa hanya memanggil dua surat kabar saja, kata Raja, Kompas dan Sindo hanya sebagai sampel media saja. "Karena cetak itu kan bisa diakses luas. Ini bukan maksud kita ingin mengkriminalisasi pers,"tegasnya.

Dikatakan Raja, Kapolri juga sudah memberikan jaminan tidak akan mengkriminalisasi pers. Pemanggilan ini hanya prosedur resmi untuk meminta keterangan saja. "Kapolri sudah memberi jaminan tak mengkriminalisasi," jelasnya.

Seperti diketahui, surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tertanggal 18 Nopember 2009, pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat 20 November di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan harian Sindo juga mendapatkan pemanggilan yang sama.

Pemanggilan itu, terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Sedangkan harian Kompas sendiri, memuat transkrip rekaman tersebut pada keesokan harinya, yakni pada 4 November.ant/kpo

Sumber : republika.co.id

Rabu, 04 November 2009

KPK Dicecar soal Kendala Seret Anggoro ke Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar sulitnya menyeret tersangka kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, kembali ke Indonesia. Anggoro diduga melarikan diri ke Singapura pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


"Mengapa KPK tidak bisa membawa Anggoro ke Indonesia? Kalau hanya mengatakan belum berhasil, pernyataan itu tidak bisa kita terima begitu saja," kata anggota Komisi III asal Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu (4/11).

Nasir menambahkan, KPK harus menyampaikan kendala yang dihadapi secara transparan. "Kenapa orang seperti Anggoro yang sudah merugikan negara, tidak bisa dibawa kembali? Ini mengusik rasa keadilan. Apa kendala paling berat yang dihadapi KPK?" cecarnya.

Menjawab pertanyaan ini, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, kendala terbesar adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

"Kita juga belum mengefektifkan mutual legal assistant dengan penyidik luar negeri. Hal ini menyebabkan belum efektif untuk menangkap warga negara yang ada di luar negeri," jelas Tumpak.

Kendala ini, menurutnya, tak hanya dihadapi KPK. Tumpak mencontohkan, untuk beberapa kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung juga menghadapi kendala yang sama ketika tersangka melarikan diri ke Singapura. "Seperti Djoko Tjandra dan Samsul Nursalim. Kami berpikir, kalau KPK bisa mendatangkan Anggoro pasti luar biasa," ujarnya.

Ketika ditanya lebih jauh, Tumpak enggan membeberkan upaya apa yang akan dilakukan KPK selanjutnya untuk menyeret Anggoro mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mana mungkin kusampaikan semuanya ke kalian," kata Tumpak kepada wartawan.

Sumber: www.kompas.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More