Jumat, 20 November 2009

PKS Dukung Angket Century


JAKARTA(SI) – Dukungan hak angket Century terus meluas. Pejabat Sementara (Pjs) Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq yang selama ini pasif bahkan ikut serta membubuhkan tanda tangan pengajuan hak Dewan tersebut Lutfi Hasan mengatakan, partainya belum resmi membahas masalah ini.

Namun, pihaknya sebagai anggota DPR berhak menyatakan hak konstitusional yang dimilikinya sebagai anggota Dewan. ”Hak ini kan tidak bisa dibatasi,” papar pengganti Tifatul Sembiring di Jakarta kemarin. Menurut Lutfi, hak angket ini bisa menjadi salah satu jalan untuk mencari kebenaran dalam persoalan dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

”Kalau memang angket ini dirasa perlu untuk kebaikan dan kebenaran, untuk membongkar,mengapa tidak didukung? Hanya itu dasar kita, mencari kebenaran dalam kasus Century,”kilahnya. Diamenegaskan, dukunganangket ini bukan sekadar menaikkan citra PKS karena dukungan publik untuk mengungkap kasus ini makin besar.Menurut dia,tidak harus yang lebih cepat memberikan dukungan berarti lebih baik.

Menurut dia, dukungan ini tidak harus ditafsiri PKS sudah tidak sejalan dengan partai koalisi. Namun, dukungan tersebut sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar. Sebagaimana diketahui, PKS telah terikat kontrak dengan Presiden SBY-Boediono yang akan terus saling mendukung kebijakannya. Dalam kasus Century tampaknya pemerintah belum setuju terhadap adanya angket.

Hal itu terlihat dari sikap Partai Demokrat yang masih kukuh menunggu hasil audit BPK. Apalagi dalam kasus talangan dana ini, nama Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI disebut-sebut ikut bertanggung jawab. Dukungan angket Century sampai kemarin telah mencapai 73 anggota DPR .Mereka berasal dari tujuh fraksi baik mitra koalisi pemerintah maupun penyeimbang.

Hari ini akan diberikan ke Bamus DPR untuk dijadwalkan pembahasan dalam paripurna. Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari yang menjadi salah satu inisiator mengatakan, fraksinya telah membentuk tim kecil. Tim ini telah melakukan kajian historis, hukum, dan ekonomi atas proses kebijakan dana talangan bagi Bank Century.

”Kami jadi inisiator karena laporan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana talangan. Kami juga telah dihubungi beberapa kelompok sipil agar kasus ini dibongkar sampai tuntas,” kata Eva menjelaskan dasar FPDIP menjadi inisiator hak angket. Eva menegaskan, pilihan hak angket merupakan pilihan rasional untuk membongkar kasus ini.

Angket Century ini tidak ada kaitannya dengan membidik orang per orang.Kalaupun nanti ada yang jadi korban dalam angket, itu konsekuensi dari komitmen penegakan hukum. ”Angket ini akan jadi titik awal investigasi dan verifikasi pengucuran dana talangan itu.Sekaligus juga jadi ujian bagi pemerintah, apakah benar-benar berkomitmen pada penegakan hukum.

Kalau ini tidak dilakukan, hal serupa akan terus berulang,”ujarnya. Inisiator lainnya, Gayus Lumbuun menambahkan,dalam kajian tim kecil FPDIP menemukan beberapa hal. Dana talangan Bank Century mengguncangkan keuangan negara. Dari yang semula disepakatiDPRsebesarRp1,3triliun, dana talangan itu membengkak menjadi Rp6,7 triliun yang kemudian berkembang menjadi Rp9 triliun.

Proses pengambilan kebijakan itu pun diduga melanggar hukum. Kebijakan pengucuran bailout tersebut tidak mempunyai payung hukum. Perpu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR pada Desember 2008. ”Kami menilai, ada tiga pihak yang bertanggung jawab. Gubernur Bank Indonesia (BI) karena terkait kebijakan terhadap bank, Menteri Keuangan karena terkait pengambilan keputusan yang janggal yaitu rapat jam 04.00 pagi, dan pemilik Bank Century,”paparnya.

Seperti diberitakan, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berujung keputusan pencairan dana talangan Century dilakukan 20-21 November 2008 dini hari. Rapat yang berlangsung di Kantor Depkeu, Lapangan Banteng itu dihadiri Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani (Ketua KSSK),dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK). (helmi firdaus)

sumber : seputar-indonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More