Rabu, 04 November 2009

KPK Dicecar soal Kendala Seret Anggoro ke Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar sulitnya menyeret tersangka kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, kembali ke Indonesia. Anggoro diduga melarikan diri ke Singapura pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


"Mengapa KPK tidak bisa membawa Anggoro ke Indonesia? Kalau hanya mengatakan belum berhasil, pernyataan itu tidak bisa kita terima begitu saja," kata anggota Komisi III asal Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu (4/11).

Nasir menambahkan, KPK harus menyampaikan kendala yang dihadapi secara transparan. "Kenapa orang seperti Anggoro yang sudah merugikan negara, tidak bisa dibawa kembali? Ini mengusik rasa keadilan. Apa kendala paling berat yang dihadapi KPK?" cecarnya.

Menjawab pertanyaan ini, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, kendala terbesar adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

"Kita juga belum mengefektifkan mutual legal assistant dengan penyidik luar negeri. Hal ini menyebabkan belum efektif untuk menangkap warga negara yang ada di luar negeri," jelas Tumpak.

Kendala ini, menurutnya, tak hanya dihadapi KPK. Tumpak mencontohkan, untuk beberapa kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung juga menghadapi kendala yang sama ketika tersangka melarikan diri ke Singapura. "Seperti Djoko Tjandra dan Samsul Nursalim. Kami berpikir, kalau KPK bisa mendatangkan Anggoro pasti luar biasa," ujarnya.

Ketika ditanya lebih jauh, Tumpak enggan membeberkan upaya apa yang akan dilakukan KPK selanjutnya untuk menyeret Anggoro mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mana mungkin kusampaikan semuanya ke kalian," kata Tumpak kepada wartawan.

Sumber: www.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More