Senin, 02 November 2009

AD dan ART PKS


ANGGARAN DASAR
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sejarah panjang yang sangat menentukan dengan perjuangan yang berat dan kritis. Melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Selanjutnya, dimulailah upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, menyelenggarakan pemerintahan, serta membangun kehidupan berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun tahun 1959, kehidupan demokrasi yang telah berusaha dibangun terhambat dengan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin.


Harapan perubahan dan perbaikan yang muncul dengan lahirnya Orde Baru tidak bertahan lama. Pemerintahan ini senyatanya belum bisa menyelenggarakan kehidupan demokrasi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas rahmat Allah Yang Mahakuasa, sampailah bangsa Indonesia pada momentum reformasi Mei 1998. Seluruh anak bangsa kembali mengukirkan harapan mulianya untuk meraih cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
Bertolak dari kesadaran tersebut maka dibentuklah Partai Keadilan yakni partai politik yang mengemban amanah dakwah demi mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Seiring berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan dakwah, maka Partai Keadilan menjelmakan diri menjadi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan kepartaian, dengan ini Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1

  1. Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.

  2. Partai didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 09 Jumadil 'Ula 1423 bertepatan dengan duapuluh April tahun duaribu dua (20-04-2002), adalah kelanjutan Partai Keadilan yang didirikan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Rabi'ul Awwal 1419 bertepatan dengan duapuluh Juli tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (20-07-1998).

Pasal 2
Partai berasaskan Islam.

Pasal 3

  1. Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

  2. Partai membentuk kepengurusan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 4

  1. Partai memiliki atribut berupa lambang, bendera, mars, dan hymne.

  2. Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5
Tujuan Partai yaitu:


  1. Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

  2. Terwujudnya masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah subhanahu wa ta'ala, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Partai menjalankan kegiatan antara lain politik, dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial-kemasyarakatan, dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.

Pasal 7
Partai menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain:

  1. aktivitas politik, pendidikan dan pelatihan, dakwah, hukum, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan persoalannya;

  2. menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan; badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat;

  3. menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Anggota Partai sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 9

  1. Partai mengangkat dan memberhentikan Anggota.

  2. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

    1. Anggota Pendukung;

    2. Anggota Inti; dan

    3. Anggota Kehormatan.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur organisasi Partai terdiri atas:

  1. Struktur organisasi Partai di tingkat pusat adalah:

    1. Majelis Syura;

    2. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

    3. Majelis Pertimbangan Pusat;

    4. Dewan Pengurus Pusat; dan

    5. Dewan Syari'ah Pusat.

  2. Struktur organisasi Partai di tingkat provinsi adalah:

    1. Majelis Pertimbangan Wilayah;

    2. Dewan Pengurus Wilayah; dan

    3. Dewan Syari'ah Wilayah.

  3. Struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota adalah:

    1. Majelis Pertimbangan Daerah;

    2. Dewan Pengurus Daerah; dan

    3. Dewan Syari'ah Daerah.

  4. Struktur organisasi Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.

  5. Struktur organisasi Partai di tingkat kelurahan/desa/dengan sebutan lainnya adalah Dewan Pengurus Ranting.

  6. Selain struktur organisasi di atas, Partai membentuk Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.

  7. Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), dan (6), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB V
MAJELIS SYURA

Pasal 11
Majelis Syura adalah lembaga tertinggi Partai:

  1. Berfungsi sebagai lembaga "Ahlul Halli wal-'Aqdi" (Majelis Permusyawaratan) Partai; dipimpin oleh seorang Ketua;

  2. Majelis Syura mempunyai tugas dan wewenang yaitu:

    1. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Syura segera setelah pelantikan Anggota Majelis Syura terpilih oleh Anggota Inti Partai.

    2. Atas usul Ketua Majelis Syura, menetapkan:

      1. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat;

      2. Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat;

      3. Ketua Dewan Syari'ah Pusat; dan

      4. Beberapa orang tertentu sebagai Anggota Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari'ah Pusat.

    3. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai.

    4. Menetapkan Platform, Visi, dan Misi Partai.

    5. Menetapkan Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.

    6. Menetapkan anggaran belanja Majelis Syura.

    7. Membahas program kerja tahunan, rancangan anggaran, laporan umum, laporan penggunaan anggaran, dan laporan kekayaan Partai.

    8. Membentuk komisi-komisi tetap dan/atau sementara di lingkungan Majelis Syura.

    9. Mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

    10. Menentukan sikap terhadap berbagai aliran, kelompok, dan permasalahan yang berkembang di Indonesia.

    11. Menerima pengunduran diri pimpinan dan/atau anggota dari kepengurusan Partai yang diangkat berdasarkan Putusan Majelis Syura,

    12. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

  3. Masa khidmah Majelis Syura adalah 5 (lima) tahun.

BAB VI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT

Pasal 12
Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah lembaga tinggi Partai:

  1. Berfungsi sebagai Badan Pekerja Majelis Syura;

  2. Diketuai oleh Ketua Majelis Syura;

  3. Beranggotakan:

    1. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat,

    2. Presiden Partai,

    3. Ketua Dewan Syari'ah Pusat,

    4. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat, dan

    5. Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat.

  4. Mempunyai tugas dan wewenang:

    1. Melaksanakan Putusan Majelis Syura,

    2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Putusan Majelis Syura,

    3. Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura,

    4. Mengesahkan rancangan struktur dan kepengurusan Partai di tingkat pusat,

    5. Membuat kebijakan Partai berkenaan dengan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pasangan calon gubernur/wakil gubernur, dan pemilihan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta jabatan strategis lainnya,

    6. Merekomendasikan nama-nama calon yang akan ditempatkan pada posisi jabatan-jabatan sebagaimana yang disebut pada huruf e,

    7. Dapat menentukan sikap Partai, yang kemudian dilaporkan kepada musyawarah Majelis Syura berikutnya, dalam hal Majelis Syura tidak dapat melaksanakan Pasal 11 ayat (2) huruf j,

    8. Menentukan sikap terhadap fitnah, kritik, pengaduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan Partai dan/atau Anggota Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Partai dan/atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku,

    9. Menunjuk utusan untuk mewakili Partai yang akan ditempatkan pada sebuah lembaga/organisasi, atau yang akan mengikuti konggres/seminar baik yang diadakan di dalam maupun di luar negeri,

    10. Menugaskan
      kepada
      setiap Anggota Majelis Syura untuk mengadakan kunjungan kerja perseorangan ataupun bersama-sama di daerah pemilihannya atau daerah yang ditentukan.

    11. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan dan Kebijakan Partai, memerintahkan Dewan Pengurus Pusat membekukan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan/atau Dewan Syari'ah Wilayah melalui mekanisme yang diatur dalam Putusan Majelis Syura,

    12. Membahas Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari'ah Pusat, serta

    13. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Syura,

  5. Masa khidmah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah 5 (lima) tahun.

BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 13
Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Majelis Pertimbangan:

  1. a. Pada tingkat pusat adalah Majelis Pertimbangan Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Syari'ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
    b. Pada tingkat provinsi adalah Majelis Pertimbangan Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Syari'ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
    c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Majelis Pertimbangan Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Syari'ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.

  1. Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan adalah sebagai berikut:

    1. Majelis Pertimbangan Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;

    2. Majelis Pertimbangan Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;

    3. Majelis Pertimbangan Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah.

  2. Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Pusat:

    1. Memberi pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Syari'ah Pusat, terhadap perumusan peraturan, pelaksanaan kebijakan, dan program Partai untuk menjamin tetap sesuai dengan tujuan Partai dan Putusan Majelis Syura;

    2. Menetapkan dan mensosialisasikan Pedoman Partai;

    3. Menetapkan/mengambil keputusan terhadap produk Peraturan Partai yang saling bertentangan atau tumpang tindih;

    4. Membahas rancangan pedoman atas usul Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Syari'ah Pusat;

    5. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Pusat untuk diajukan kepada Majelis Syura melalui Dewan Pengurus Pusat;

    6. Mengajukan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB VIII
DEWAN PENGURUS

Pasal 14
Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Pengurus:

  1. a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Syari'ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;

  2. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Pengurus Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Syari'ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;

  3. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Pengurus Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Syari'ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun;

  4. Pada tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang, dengan masa khidmah 2 (dua) tahun;

  5. Pada tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan yang lain adalah Dewan Pengurus Ranting, dengan masa khidmah 1 (satu) tahun.

  1. Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus adalah sebagai berikut:

    1. Dewan Pengurus Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;

    2. Dewan Pengurus Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;

    3. Dewan Pengurus Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah;

    4. Dewan Pengurus Cabang berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah melalui Musyawarah Cabang;

    5. Dewan Pengurus Ranting berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Musyawarah Ranting.

  2. Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat:

    1. Menetapkan dan mensosialisasikan Panduan Dewan Pengurus Pusat;

    2. Melaksanakan Manhaj Tarbiyah (Sistem Pembinaan dan Pengkaderan) Partai dan mengontrol pelaksanaannya;

    3. Presiden Partai melakukan pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota tertentu, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan Partai, atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

    4. Ketentuan tentang pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat;

    5. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB IX
DEWAN SYARI'AH

Pasal 15
Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Syari'ah:

  1. a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Syari'ah Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;

  2. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Syari'ah Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;

  3. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Syari'ah Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.

  1. Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Syari'ah adalah sebagai berikut:

    1. Dewan Syari'ah Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;

    2. Dewan Syari'ah Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari'ah Pusat melalui Musyawarah Wilayah;

    3. Dewan Syari'ah Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari'ah Wilayah melalui Musyawarah Daerah.

  2. Tugas dan wewenang Dewan Syari'ah Pusat:

    1. Menetapkan dan mensosialisasikan Fatwa dan Panduan Dewan Syari'ah Pusat;

    2. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar'i yang dilimpahkan oleh Majelis Syura;

    3. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar'i (qadha) di lingkungan Partai yang berasal dari Dewan Syari'ah Wilayah;

    4. Menetapkan landasan syari'ah bagi Partai;

    5. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB X
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH

Pasal 16

  1. Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah:
    1. Majelis Pertimbangan Wilayah;
    2. Dewan Pengurus Wilayah; dan
    3. Dewan Syari'ah Wilayah.

  2. Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah berkedudukan di ibu kota provinsi.

  3. Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah.

BAB XI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT DAERAH

Pasal 17

  1. Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah:
    1. Majelis Pertimbangan Daerah;
    2. Dewan Pengurus Daerah;
    3. Dewan Syari'ah Daerah.

  2. Dewan Pimpinan Tingkat Daerah berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

  3. Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah.

BAB XII
DEWAN PENGURUS CABANG

Pasal 18

  1. Struktur Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.

  2. Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Cabang diatur oleh Dewan Pengurus Daerah, dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

BAB XIII
DEWAN PENGURUS RANTING

Pasal 19

  1. Struktur Partai di tingkat desa/kelurahan adalah Dewan Pengurus Ranting.

  2. Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Ranting diatur oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pengurus Daerah.

BAB XIV
RANGKAP JABATAN

Pasal 20
Setiap Anggota Partai dilarang merangkap jabatan dalam seluruh struktur kepengurusan Partai, kecuali keanggotaan dalam Majelis Syura dan Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.

BAB XV
KEPENGURUSAN FRAKSI PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN

Pasal 21

  1. Partai dapat membentuk kepengurusan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Fraksi adalah pelaksana kebijakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas peran Partai di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  3. Kewenangan pembentukan kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:

    1. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

    2. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;

    3. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

  4. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan dan pembubaran kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian anggota kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVI
PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN

Pasal 22

  1. Partai menempatkan dan memberhentikan (pergantian antarwaktu) anggotanya pada lembaga perwakilan.

  2. Kewenangan pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:

    1. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

    2. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;

    3. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

  3. Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVII
PERGANTIAN KEPEMIMPINAN
DALAM KONDISI KHUSUS

Pasal 23

  1. Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan Partai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan tidak dapat meneruskan amanahnya, Partai dapat menunjuk pejabat sementara, pelaksana tugas harian, atau pejabat yang melaksanakan tugas.

  2. Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVIII
MUSYAWARAH

Pasal 24

  1. Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh struktur organisasi Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), sesuai dengan lingkup kewenangannya.

  2. Pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ijma (aklamasi), atau pemungutan suara (voting).

  3. Jenis-jenis Musyawarah berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah:

    1. Musyawarah Majelis Syura,

    2. Musyawarah Nasional,

    3. Musyawarah Wilayah,

    4. Musyawarah Daerah,

    5. Musyawarah Cabang, dan

    6. Musyawarah Ranting.

BAB XIX
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 25

  1. Partai melakukan hubungan resmi dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

  2. Ketentuan tentang hubungan keorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
KEUANGAN

Pasal 26

  1. Keuangan Partai berasal dari:

    1. Iuran
      Anggota,

    2. Sumber yang halal dan sah serta tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, dan

    3. Bantuan dari anggaran negara.

  2. Ketentuan mengenai keuangan dan perbendaharaan Partai diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 27

  1. Partai dapat memberi penghargaan kepada Anggota, Pengurus, atau struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berpartai.

  2. Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotaan, dan pemberhentian dari keanggotaan atas perbuatan Anggota yang melanggar aturan syari'ah dan/atau organisasi, menodai citra Partai, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan Partai lainnya.

  3. Partai dapat memberi penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia, Dakwah Islamiyah, dan/atau Partai.

  4. Ketentuan yang mengatur tentang institusi, prosedur, dan tata cara penegakan disiplin, pemberian penghargaan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XXII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 28

  1. Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas usul Dewan Pimpinan Tingkat Pusat dan/atau Anggota Majelis Syura.

  2. Usul Anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) orang Anggota Majelis Syura.

  3. Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Majelis Syura dengan mencantumkan bab, pasal, ayat, serta bagian-bagian yang diusulkan untuk diubah berikut alasannya dalam 1 (satu) naskah, dan harus ditandatangani oleh seluruh pengusul pada setiap lembar/halaman naskah tersebut.

  4. Putusan diambil dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota Majelis Syura.

BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

  1. Segala peraturan, struktur organisasi, dan badan Partai yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diadakan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.

  2. Dalam hal pembentukan struktur Partai di suatu provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan di wilayah Republik Indonesia belum dapat dilakukan, Dewan Pengurus Pusat, atas izin Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, menunjuk Perwakilan Partai, yang ketentuannya diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

  3. Seluruh struktur organisasi Partai sudah sesuai dengan Anggaran Dasar ini paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Anggaran Dasar ini disahkan.

BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 30
Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar ini maka
ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Putusan Majelis Syura.

Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Partai lainnya.

Pasal 32
Perubahan Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini ditetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura III pada hari Sabtu tanggal 24 Syawwal 1426 bertepatan dengan duapuluh enam November tahun duaribu lima (26-11-2005) di Jakarta, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA,


HILMI AMINUDDIN


---------------------------------------------------------------------------------------------------------



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

BAB I
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1

  1. Partai memiliki lambang:

    1. Kotak persegi empat melambangkan kesetaraan, keteraturan, keserasian, persatuan, dan kesatuan arah.

    2. Bulan sabit melambangkan kemenangan Islam, dimensi waktu, keindahan, pencerahan, dan kesinambungan sejarah.

    3. Untaian 17 (tujuh belas) butir padi pada tangkai tegak lurus melambangkan adil, ukhuwah, istiqamah, berani, tegas dalam mewujudkan kesejahteraan, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

  2. Partai memiliki lambang berwarna:

    1. Putih melambangkan suci, mulia, dan bersih.

    2. Hitam melambangkan aspiratif, akomodatif, dan kepastian.

    3. Kuning emas melambangkan kecermelangan, kebahagiaan, dan kejayaan.

BAB II
SASARAN, KEGIATAN, DAN SARANA

Pasal 2

  1. Untuk mencapai tujuan Partai, dirumuskan sasaran berikut:

    1. Terwujudnya masyarakat yang mandiri, bermartabat, bertanggung jawab, peduli, sejahtera, dan bahagia di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, transparan, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hukum, perundang-undangan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia.

  2. Sasaran Partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.

Pasal 3
Untuk mencapai tujuan Partai maka dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain:

  1. Menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat, khususnya umat Islam, secara benar, jelas, utuh, dan menyeluruh;

  2. Mendorong kebajikan di berbagai bidang kehidupan;

  3. Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan kerusakan moral;

  4. Menghimpun jiwa dan menyatukan hati manusia di bawah naungan prinsip-prinsip kebenaran;

  5. Mendekatkan berbagai persepsi antara madzhab-madzhab di kalangan Umat Islam;

  6. Memberi alternatif solusi terhadap berbagai persoalan umat dan bangsa serta pembangunannya;

  7. Membangun peradaban manusia atas dasar keseimbangan iman dan materi;

  8. Meningkatkan kesejahteraan Anggota Partai dan masyarakat;

  9. Merealisasikan keadilan dan solidaritas sosial serta ketenteraman bagi masyarakat;

  10. Mengembangkan dan melindungi kekayaan Bangsa dan Negara;

  11. Memajukan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Pasal 4
Dalam melaksanakan sasaran dan kegiatan tersebut Partai menggunakan sarana-sarana, antara lain:
a. Dakwah:

  1. melalui media massa cetak dan elektronik serta media komunikasi lainnya;

  2. pengiriman delegasi di dalam dan ke luar negeri;

  3. melalui lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga-lembaga strategis lainnya.
b. Tarbiyah:

  1. memantapkan prinsip-prinsip Islam bagi Anggota Partai;

  2. mengokohkan arti beragama yang sebenarnya pada setiap pribadi dan keluarga, baik dalam ucapan maupun perbuatan;

  3. membina dengan cara yang benar sesuai dengan Alqur-an dan Assunnah dalam hal aqidah, ibadah, akhlak, muamalah, ruhiyah, aqliyah dan jasmaniyah;

  4. meneguhkan arti ukhuwah yang sebenarnya, saling melindungi secara utuh, saling menolong secara penuh, hingga tercipta solidaritas sosial;

  5. melahirkan generasi baru yang memahami dan melaksanakan Islam secara benar dan baik, serta berperan di berbagai sektor kehidupan;

  6. melakukan pembinaan kualitas Anggota baik dalam skala individu, keluarga maupun komunitas kerja dan profesi.
c. Konsep:

  1. menyusun konsep pembinaan untuk mengarahkan semua bidang kehidupan masyarakat, antara lain pendidikan, hukum, sosial, seni, budaya, politik, ekonomi, manajemen, kesehatan, kewanitaan, keluarga, dan bela negara;

  2. mensosialisasikan konsep pembinaan kepada Anggota dan konstituen.
d. Institusi:

  1. mengoptimalkan institusi di lingkungan Partai untuk kepentingan konstituen melalui pendidikan dan pelatihan politik, serta klub diskusi, olah raga, kesenian, dan kebudayaan;

  2. mengoptimalkan institusi lain untuk memberdayakan Anggota Partai dalam berbagai kegiatan, antara lain perbaikan hubungan antarindividu dan keluarga, pemberantasan penyakit-penyakit sosial, bimbingan dan penyuluhan pemuda ke jalan yang lurus, pelestarian lingkungan, serta penanggulangan bencana.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Jenjang Keanggotaan Partai adalah:

    1. Anggota Pendukung yang terdiri atas:

      1. Anggota Pemula, dan

      2. Anggota Muda.

    1. Anggota Inti yang terdiri atas:

      1. Anggota Madya,

      2. Anggota Dewasa,

      3. Anggota Ahli, dan

      4. Anggota Purna.

  2. Setiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota Partai, terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian, mengikuti pembinaan, pendidikan, dan pelatihan Kepartaian, serta dinyatakan lulus untuk masing-masing jenjang keanggotaan.

  3. Anggota Pemula dan Anggota Muda diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Daerah.

  4. Anggota Madya dan Anggota Dewasa diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Wilayah.

  5. Anggota Ahli dan Anggota Purna diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat.

  6. Pemberhentian Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi pemberhentian dari Dewan Syari'ah dan/atau badan yang berwenang melaksanakan penegakan disiplin organisasi.

  7. Anggota Kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 6

  1. Kewajiban Anggota:

    1. mengikrarkan janji setia masing-masing sebagai berikut:

      1. Anggota Pemula.
        "Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan Sejahtera, melaksanakan kewajiban Anggota Partai sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya semaksimal kemampuan, serta tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
        Allah menjadi saksi atas segala yang saya ikrarkan".

      2. Anggota Muda.
        "Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syari'at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan kaum muslimin lainnya, melaksanakan kewajiban Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya semaksimal kemampuan, serta tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
        Allah menjadi saksi atas segala yang saya ikrarkan".

      3. Anggota Madya.
        "Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan Sejahtera dalam rangka membela syari'at-Nya serta berda'wah kepada-Nya, melaksanakan kewajiban Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya, dan tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
        Allah menjadi saksi atas apa yang saya ikrarkan".

      4. Anggota Dewasa.
        "Saya berjanji setia kepada Allah yang Maha Agung untuk mendengar dan ta'at dalam menta'ati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dalam Partai Keadilan Sejahtera, melaksanakan kewajiban Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya, dan tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
        Allah menjadi saksi atas apa yang saya ikrarkan ".

      5. Anggota Ahli.
        "Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegang teguh kepada ajaran Islam dan berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka, dalam hal tidak maksiat, sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya, serta tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
        Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ikrarkan".

      6. Anggota Purna.
        "Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegang teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka, dalam hal tidak maksiat, sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya, serta tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
        Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ikrarkan".

      7. Anggota Kehormatan.
        "Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan Sejahtera serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya, semaksimal kemampuan, serta tidak membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
        Allah menjadi saksi atas segala yang saya ikrarkan".

    2. berpegang teguh kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, putusan Majelis Syura, dan peraturan Partai;

    3. melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;

    4. menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Partai;

    5. membayar iuran.

  2. Hak-hak Umum Anggota:

    1. hak memperoleh pembinaan;

    2. hak memperoleh status keanggotaan sesuai dengan jenjangnya;

    3. hak menyatakan pendapat, berkreasi, dan berinisiatif dalam berbagai bentuk sesuai dengan adab islami dan tertib organisasi;

    4. hak membela diri, mendapat pembelaan dan/atau perlindungan hukum, serta rehabilitasi;

    5. hak memberi nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat, dan usulan secara bebas sesuai dengan adab Islami dan tertib organisasi;

    6. hak perlindungan dari Partai atas segala bentuk kesewenang-wenangan, kemudaratan, atau perlakuan zhalim yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan Partai.

    7. hak untuk diajukan sebagai calon anggota lembaga perwakilan atau calon pejabat publik.

  3. Hak-hak Khusus Anggota.

    1. Hak-hak khusus Anggota Pendukung adalah sebagai berikut:

      1. hak ikut dalam acara-acara resmi Partai yang berlaku baginya;

      2. hak ikut dalam pendidikan dan pelatihan Partai;

    2. Hak-hak khusus Anggota Inti adalah sebagai berikut:

      1. hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalonan pada berbagai struktur kepengurusan Partai;

      2. hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan Partai;

      3. hak bicara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat;

      4. hak suara yaitu hak untuk ikut serta menetapkan suatu keputusan;

      5. hak memperoleh pendampingan dan pembelaan dari/oleh struktur Partai tempat yang bersangkutan bertugas di hadapan Ketua Majelis Syura, di Dewan Syari'ah, atau di badan yang berwenang melaksanakan penegakan disiplin organisasi; dan

      6. hak memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum di muka lembaga peradilan, sepanjang menjalankan tugas-tugas Partai.

  4. Anggota berhenti karena:

    1. meninggal dunia.

    2. diberhentikan.

  5. Hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan Partai, diatur lebih lanjut dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB IV
MAJELIS SYURA

Pasal 7

  1. Syarat-syarat untuk menjadi anggota Majelis Syura sebagai berikut:

    1. Anggota Ahli dengan masa keanggotaan tidak kurang dari 5 (lima) tahun Hijriah,

    2. Berpegang teguh kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan, dan kebijakan Partai,

    3. Mampu menunaikan kewajiban-kewajiban Anggota Majelis Syura,

    4. Tidak mendapatkan sanksi Partai dalam 1 (satu) tahun terakhir yang menyebabkan dicabut haknya untuk dipilih,

    5. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun Hijriah, dan

    6. Berwawasan syar'i, amanah, dan berwibawa.

  2. Anggota Majelis Syura berjumlah sekurang-kurangnya 51 (lima puluh satu) orang dan sebanyak-banyaknya 99 (sembilan puluh sembilan) orang.

  3. Anggota Majelis Syura terdiri atas Anggota Tetap, anggota terpilih oleh Anggota Inti Partai, dan anggota terpilih oleh Majelis Syura.

Pasal 8
  1. Pemilihan anggota Majelis Syura yang dipilih oleh Anggota Inti Partai diselenggarakan melalui pemilihan raya yang dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Majelis Syura.

  2. Panitia pemilihan raya:

    1. terdiri atas seorang ketua berasal dari anggota Majelis Pertimbangan Pusat, seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat, seorang sekretaris berasal dari Dewan Pengurus Pusat, dan beberapa orang anggota yang diperlukan;

    2. bersifat independen;

    3. dibiayai dari anggaran belanja Partai;

    4. dilengkapi dengan sekretariat yang ditentukan oleh Partai;

    5. memperoleh nama calon anggota dari hasil ratifikasi Majelis Syura;

    6. dapat meminta serta menerima saran, dan/atau bantuan dari Majelis Pertimbangan Pusat untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;

    7. menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Majelis Pertimbangan Pusat;

    8. menyampaikan laporan akhir dan pertanggungjawaban kepada Majelis Syura.

  3. Anggota yang dipilih oleh Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) adalah orang-orang yang diperlukan oleh Partai, terdiri atas pakar dan tokoh dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah anggota terpilih oleh Anggota Inti Partai.

  4. Pemilihan pakar dan tokoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di samping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), juga mempertimbangkan:

    1. kemampuan berpikir makro dan strategis, dan

    2. berbagai keahlian spesifik yang menggambarkan universalitas Islam.

  5. Pengesahan dan pelantikan Anggota terpilih dilakukan dalam Musyawarah Majelis Syura, masing-masing mengucapkan janji setia dengan naskah sebagaimana termaktub pada ayat (6).

  6. Jika anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpilih, maka masing-masing mengucapkan janji setia di hadapan Ketua Majelis Syura dalam pertemuan Majelis Syura dan disaksikan oleh anggota Majelis Syura lainnya, dengan kalimat sebagai berikut:
    "Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh kepada Ajaran-Nya, bekerja dengan sungguh-sungguh di jalan-Nya, dan menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syura Partai, serta kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpin dalam keadaan lapang maupun sempit, dalam hal tidak maksiat, dan dengan sekuat tenaga melaksanakan tugas-tugas darinya.
    Untuk itu saya berjanji, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan."

Pasal 9

  1. Masa khidmah Ketua Majelis Syura adalah 5 (lima) tahun Hijriah.

  2. Tugas dan kewajiban Ketua Majelis Syura:

    1. Memimpin Majelis Syura.

    2. Memimpin Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

    3. Menerima pengaduan dan/atau penjelasan dari Anggota Majelis Syura yang berkenaan dengan masalah yang didugakan kepada Anggota Majelis Syura yang bersangkutan.

    4. Menyampaikan Laporan Tahunan kepada Majelis Syura.

  3. Setiap Anggota Partai dapat dicalonkan menjadi Ketua Majelis Syura dengan persyaratan sebagai berikut:

    1. Anggota Majelis Syura;

    2. Masa keanggotaannya sebagai Anggota Ahli sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun Hijriah;

    3. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun Hijriah;

    4. Memiliki kapasitas keilmuan (khususnya syari'ah), potensi kepemimpinan, keteladanan moral dan amal, serta berwawasan luas;

    5. Memiliki kemampuan kesehatan untuk mengemban beban tugas dan kewajiban yang diamanahkan.

  4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Ketua Majelis Syura, diatur lebih lanjut dengan Putusan Majelis Syura.

Pasal 10

  1. Gugurnya keanggotaan Majelis Syura karena:

    1. meninggal dunia,

    2. berhalangan tetap,

    3. mengundurkan diri dengan alasan syar'i,

    4. diberhentikan dengan Putusan Majelis Syura.

  2. Anggota Majelis Syura diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena:

    1. tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaannya;

    2. melalaikan tugas dan/atau kewajibannya; atau

    3. sebab-sebab lain yang diputuskan oleh Majelis Syura

  3. Pemberhentian seorang anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan setelah memenuhi prosedur berikut:

    1. yang bersangkutan telah diberi nasehat oleh Ketua Majelis Syura atau pihak yang ditunjuk oleh Majelis Syura; atau

    2. mendapat rekomendasi pemberhentian dari Dewan Syari'ah Pusat dan/atau badan yang berwenang melakukan penegakan disiplin organisasi.

  4. Dalam hal gugurnya keanggotaan seorang anggota Majelis Syura, selain Anggota Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Majelis Syura:

    1. memberhentikan Anggota yang bersangkutan dari jabatannya yang berkaitan langsung dengan status keanggotaannya di Majelis Syura.

    2. menetapkan penggantinya, dengan ketentuan:

      1. apabila yang bersangkutan adalah anggota hasil pemilihan maka penggantinya adalah calon anggota dengan nomor urut perolehan suara di bawahnya dari daerah pemilihan yang sama.

      2. apabila yang bersangkutan adalah dari unsur anggota terpilih oleh Majelis Syura maka Majelis Syura memilih penggantinya.

  5. Ketentuan mengenai prosedur dan proses pengangkatan anggota pengganti diatur dengan Putusan Majelis Syura.

  6. Anggota Majelis Syura pengganti dilantik menurut prosedur dan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan (6).

Pasal 11

  1. Musyawarah Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan.

  2. Musyawarah Istimewa Majelis Syura dapat diselenggarakan atas dasar permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Syura.

  3. Dalam hal tertentu, Ketua Majelis Syura dapat menangguhkan pelaksanaan Musyawarah Majelis Syura sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

  4. Penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Majelis Syura adalah Ketua Majelis Syura.

  5. Pengaturan lebih lanjut berkenaan dengan maksud ayat (2) dan (3) ditetapkan dalam Putusan Majelis Syura.

  6. Musyawarah Majelis Syura dapat mengundang peserta peninjau atau narasumber yang ketentuannya diatur dalam Putusan Majelis Syura.

Pasal 12

  1. Musyawarah Majelis Syura dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh tidak kurang dari dua pertiga anggotanya.

  2. Apabila jumlah peserta yang hadir tidak mencapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1), maka musyawarah dapat diselenggarakan setelah 3 (tiga) jam berikutnya dengan jumlah sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.

  3. Apabila jumlah sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak tercapai, musyawarah diselenggarakan setelah 2 (dua) jam sesudah itu dengan jumlah yang hadir sekurang-kurangnya satu pertiga jumlah anggota.

  4. Undangan kepada para anggota Majelis disertai jadwal rencana kerja dan harus disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan untuk Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dan paling lambat 3 (tiga) hari untuk Musyawarah Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 13

  1. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Syura.

  2. Putusan (qarar) Majelis Syura terdiri atas Keputusan (tatsbit, beschikking) dan Peraturan (taqnin, regeling).

  3. Pengambilan Putusan Majelis Syura dilaksanakan secara mufakat dan/atau ijma' (aklamasi).

  4. Jika mufakat dan/atau ijma' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka pemilihan dilaksanakan melalui pemungutan suara (voting).

  5. Jika hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara diulangi untuk 1 (satu) kali.

  6. Jika pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap menghasilkan jumlah suara yang sama, maka yang ditetapkan sebagai Putusan adalah pihak di mana Ketua Majelis Syura berada di dalamnya.

  7. Dalam hal Majelis Syura telah berakhir masa khidmahnya, sedang Majelis Syura yang baru belum terbentuk, maka Majelis Syura tetap berhak mengambil Putusan, kecuali menetapkan Ketua Majelis Syura, mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mengangkat anggota baru dan/atau anggota pengganti, serta memberhentikan Anggota Majelis Syura.

BAB V
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT

Pasal 14

  1. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah forum koordinasi dan konsultasi berkenaan dengan Keputusan Musyawarah Nasional, Putusan Majelis Syura, serta tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari'ah Pusat.

  2. Hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan/atau Dewan Syari'ah Pusat.

  3. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat dapat mengundang pihak-pihak berkenaan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan/atau Dewan Syari'ah Pusat.

  4. Hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat disosialisasikan sesuai dengan tingkat kepentingannya melalui struktur Partai.

  5. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat tidak dapat mencampuri, intervensi, atau membatalkan Keputusan Dewan Syari'ah Pusat tentang Fatwa dan Qadha.

  6. Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT

Pasal 15

  1. Kepengurusan Majelis Pertimbangan Pusat terdiri atas:
    1. seorang ketua,
    2. seorang Sekretaris, dan
    3. Komisi-komisi.

  2. Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
    1. Komisi Konstitusi dan Legislasi,
    2. Komisi Organisasi dan Kewilayahan,
    3. Komisi Kaderisasi dan Kewanitaan,
    4. Komisi Kebijakan Publik, dan
    5. Komisi Kajian Strategis.
  3. Majelis Pertimbangan Pusat, dengan persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, dapat membentuk Dewan Pakar di tingkat pusat.


Pasal 16

  1. Anggota Majelis Pertimbangan Pusat sebanyak-banyaknya terdiri atas sepertiga Anggota Majelis Syura.

  2. Persyaratan
    untuk jabatan Sekretaris sebagai berikut:

    1. Anggota Majelis Syura;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat pusat;

    3. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Pusat;

    4. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Pusat.

  3. Persyaratan
    untuk jabatan Ketua-ketua Komisi sebagai berikut:

    1. Anggota Majelis Syura atau sekurang-kurangnya Anggota Ahli atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat pusat;

    3. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Pusat;

    4. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Pusat.

  4. Atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat melengkapi struktur dan kepengurusan dengan anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. sekurang-kurangnya Anggota Ahli;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat pusat atau provinsi;

    3. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Pusat;

    4. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Pusat.

BAB VII
DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 17

  1. Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Presiden Partai.

  2. Presiden Partai berhak bertindak untuk dan atas nama Partai, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

  3. Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat terdiri atas:

    1. seorang Presiden,

    2. seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa Wakil Sekretaris Jenderal,

    3. seorang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum,

    4. beberapa Bidang dan Badan, serta

    5. beberapa Departemen.

Pasal 18

  1. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengurus Pusat adalah sebagai berikut:

    1. Anggota Majelis Syura untuk jabatan-jabatan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum;

    2. Anggota Majelis Syura atau sekurang-kurangnya Anggota Ahli atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat untuk jabatan Ketua-ketua Bidang, Ketua-ketua Badan, Wakil Sekretaris Jenderal, dan Wakil Bendahara Umum;

    3. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat pusat;

    4. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Pusat;

    5. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Pusat.

  2. Atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, Presiden Partai melengkapi keanggotaan pada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dan e di Dewan Pengurus Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. sekurang-kurangnya Anggota Ahli;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat pusat atau provinsi;

    3. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Pusat;

    4. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 19
Tugas struktural Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:

  1. melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan Putusan Majelis Syura;

  2. menarik dan mengelola Iuran Anggota Partai;

  3. membentuk dan menetapkan struktur dan kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah;

  4. menetapkan struktur dan kepengurusan Dewan Syari'ah Wilayah, atas pembentukan yang diajukan oleh Dewan Syari'ah Pusat;

  5. menerima dan mengelola waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, sah, dan tidak mengikat;

  6. menyampaikan laporan perbendaharaan dan keuangan Partai serta evaluasi secara berkala kepada Ketua Majelis Syura melalui Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

  7. menetapkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

  8. melakukan seleksi atas daftar nama calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang diusulkan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah melalui Dewan Pengurus Wilayah;

  9. menetapkan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; serta

  10. menetapkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tingkat provinsi atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

Pasal 20
Tugas konsepsional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:

  1. menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Pusat dan struktur organisasi Partai di bawahnya,

  2. mengkompilasi rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Pusat dengan rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Syari'ah Pusat,

  3. mengajukan rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Majelis Syura, serta

  4. menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan struktur organisasi Partai di bawahnya.

Pasal 21
Tugas manajerial Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:


  1. memimpin dan mengawasi struktur organisasi Partai di bawahnya,

  2. membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Partai,

  3. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah, serta kegiatan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah,

  4. menetapkan Panduan tentang proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi Anggota Partai, serta

  5. merancang dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi Anggota Partai.

Pasal 22
Tugas operasional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:

  1. melakukan sosialisasi hasil kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat sesuai dengan urgensi dan kompetensinya,

  2. menerbitkan dan mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai,

  3. menyelenggarakan kaderisasi Anggota Partai,

  4. melaksanakan koordinasi Anggota Partai yang menjabat sebagai anggota legislatif dan eksekutif, serta

  5. atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah sejauh struktur organisasi dan kepengurusan Partai di tingkat provinsi tersebut belum terbentuk atau tidak efektif.

BAB VIII
DEWAN SYARI'AH PUSAT

Pasal 23

  1. Kepengurusan Dewan Syari'ah Pusat terdiri atas:

    1. seorang Ketua;

    2. seorang Sekretaris; dan

    3. Lajnah-lajnah.

  2. Dewan Syari'ah Pusat memiliki fungsi sebagai:

    1. lembaga fatwa;

    2. lembaga qadha;

    3. lembaga banding;

    4. lembaga pengawas pelaksanaan Ajaran Islam dalam Partai;

    5. lembaga yang merepresentasikan pandangan dan sikap syari'ah Partai;

    6. lembaga arbitrase di internal Partai;

    7. lembaga pendidikan dan pelatihan syari'ah; serta

    8. lembaga pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syura.

  3. Lajnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

    1. Lajnah Buhuts, adalah komisi yang melakukan kajian keilmuan sebagai bahan fatwa dan/atau bayan syari'ah yang dikeluarkan Dewan Syari'ah Pusat;

    2. Lajnah Tadrib, adalah komisi yang merancang dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus Dewan Syari'ah;

    3. Lajnah Taqnin, adalah komisi yang melakukan telaah untuk kontribusi Partai pada aspek syar'i terhadap rancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia;

    4. Lajnah Ifta, adalah komisi yang menyiapkan draft fatwa yang akan dikeluarkan oleh Dewan Syari'ah Pusat;

    5. Lajnah Tahqiq, adalah komisi yang melakukan kajian terhadap setiap permasalahan pelanggaran syar'i yang diajukan ke Dewan Syari'ah Pusat, serta

    6. Lajnah Qadha, adalah komisi yang melakukan pemrosesan suatu masalah atas pihak yang diajukan kepada Dewan Syari'ah Pusat.

  4. Anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syura.

  5. Ketua Dewan Syari'ah Pusat berkedudukan sebagai Qadli dan Mufti Partai.

Pasal 24

  1. Dewan Syari'ah Pusat menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Syari'ah Pusat.

  2. Dewan Syari'ah Pusat mengajukan rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Majelis Syura melalui Dewan Pengurus Pusat.

  3. Dewan Syari'ah Pusat membentuk struktur dan kepengurusan Dewan Syari'ah Wilayah, untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 25

  1. Persyaratan untuk jabatan Sekretaris sebagai berikut:

    1. Anggota Majelis Syura;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat pusat;

    3. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Syari'ah Pusat;

    4. memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum-hukum Islam dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;

    5. memiliki pengetahuan yang cukup di bidang mekanisme pengambilan keputusan Syari'ah;

    6. bersifat amanah dan berwibawa;

    7. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Pusat.

  2. Persyaratan untuk jabatan Ketua-ketua Lajnah sebagai berikut:

    1. Anggota Majelis Syura atau sekurang-kurangnya Anggota Ahli atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat pusat;

    3. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Syari'ah Pusat;

    4. memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum-hukum Islam dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;

    5. memiliki pengetahuan yang cukup di bidang dan mekanisme pengambilan keputusan Syari'ah;

    6. bersifat amanah dan berwibawa;

    7. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Pusat.

  3. Atas persetujuan Ketua Majelis Syura, Ketua Dewan Syari'ah Pusat berwenang untuk melengkapi jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Syari'ah Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Ahli,

    2. pernah sebagai pengurus dan/atau kepanitiaan Partai.

Pasal 26

  1. Dewan Syari'ah Pusat bertugas:

    1. Melakukan pembinaan langsung terhadap Dewan Syari'ah di bawahnya,

    2. Melakukan kajian terhadap masalah-masalah syar'i (qadha) yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah di bawahnya,

    3. Melakukan kajian terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi, dan kesewenangan yang berkaitan dengan anggota Majelis Syura dan melaporkan hasilnya kepada Majelis Syura, serta

    4. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar'i yang diserahkan oleh Majelis Syura, Dewan Pengurus Pusat, atau Dewan Syari'ah di bawahnya.

  2. Kajian yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan atas penugasan dari Ketua Majelis Syura.

BAB IX
STRUKTUR PARTAI DI TINGKAT PROVINSI

Pasal 27

  1. Kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah terdiri atas:

    1. seorang Ketua,

    2. seorang Sekretaris, dan

    3. beberapa anggota untuk Komisi-komisi:

      1. Komisi Legislasi, Organisasi, dan Kewilayahan,

      2. Komisi Kaderisasi dan Kewanitaan,

      3. Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Strategis.

  2. Persyaratan untuk jabatan Ketua, Sekretaris, dan Ketua-ketua Komisi Majelis Pertimbangan Wilayah sebagai berikut:

    1. sekurang-kurangnya Anggota Ahli;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai di tingkat provinsi;

    3. memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Wilayah;

    4. berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

    5. memiliki pengetahuan yang cukup tentang kewilayahan, keorganisasian, administrasi, dan manajemen;

    6. bersifat amanah dan berwibawa;

    7. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Wilayah.

  3. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Pertimbangan Wilayah adalah sebagai berikut:

    1. sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

    3. berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

    4. memiliki pengetahuan kewilayahan, keorganisasian, administrasi, dan manajemen;

    5. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Wilayah.

  4. Pemilihan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah.

  5. Majelis Pertimbangan Wilayah, dengan persetujuan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, dapat membentuk Dewan Pakar di tingkat provinsi.

  6. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (1), (2), (3), dan (4), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 28
Majelis Pertimbangan Wilayah bertugas:

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat, Putusan Musyawarah Wilayah, dan kesepakatan Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;

  2. Memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi atas pengejawantahan kebijakan dan pelaksanaan program Partai agar sesuai dengan tujuan Partai dan putusan yang telah dikeluarkan oleh Musyawarah Wilayah, struktur organisasi Partai di tingkat pusat, Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, dan Musyawarah Kerja Wilayah;

  3. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Wilayah dan mengajukannya kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pengurus Wilayah;

  4. Menyelenggarakan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah secara berkala;

  5. Mengajukan laporan kerja dan kinerja secara berkala kepada Dewan Pengurus Pusat; dan

  6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah.

Pasal 29

  1. Dewan Pengurus Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

  2. Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah terdiri atas:

    1. seorang Ketua Umum,

    2. beberapa Ketua Bidang dan beberapa Ketua Badan,

    3. seorang Sekretaris Umum dan beberapa Wakil Sekretaris Umum,

    4. seorang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum, serta

    5. beberapa Deputi.

Pasal 30

  1. Persyaratan untuk jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang Pembinaan Kader, dan Ketua Deputi Kaderisasi Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Ahli;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;

    3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

    4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

    5. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang kewilayahan, keorganisasian, administrasi, dan manajemen;

    6. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Wilayah;

    7. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Wilayah.

  2. Persyaratan untuk jabatan Ketua-ketua Bidang lainnya, Ketua-ketua Badan, Wakil Sekretaris Umum, dan Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;

    3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

    4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

    5. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang kewilayahan, keorganisasian, administrasi, dan manajemen;

    6. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Wilayah;

    7. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Wilayah.

  1. Persyaratan untuk jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

    3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

    4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

    5. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang kewilayahan, keorganisasian, administrasi, dan manajemen;

    6. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Wilayah;

    7. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Wilayah.

  2. Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah berwenang membentuk struktur kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.

  3. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah.

  4. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (5), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 31
Tugas struktural Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat, Putusan Musyawarah Wilayah, dan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;

  2. Menarik dan mengelola Iuran Anggota sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat;

  3. Membentuk dan menetapkan struktur dan kepengurusan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah kabupaten/kota;

  4. Menetapkan struktur dan kepengurusan Dewan Syari'ah Daerah kabupaten/kota, atas pembentukan yang diajukan oleh Dewan Syari'ah Wilayah;

  5. Menerima dan mengelola waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, sah, dan tidak mengikat;

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan realisasi anggaran setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Pusat;

  7. Bersama Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah mengusulkan nama pasangan calon kepala daerah provinsi kepada Dewan Pengurus Pusat;

  8. Menetapkan nama pasangan calon kepala daerah kabupaten/kota bersama Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah dengan memperhatikan usul Dewan Pengurus Daerah terkait;

  9. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi kepada Dewan Pengurus Pusat atas hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;

  10. Mmelakukan seleksi atas daftar nama calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang diusulkan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah melalui Dewan Pengurus Daerah;

  11. Menetapkan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;

  12. Mengajukan laporan kerja dan kinerja secara berkala kepada Dewan Pengurus Pusat;

  13. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah; dan

  14. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah.

Pasal 32
Tugas konsepsional Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Wilayah beserta struktur organisasi Partai di bawahnya,

  2. Mengkompilasi rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Wilayah dengan rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Syari'ah Wilayah,

  3. Mengajukan rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Dewan Pengurus Pusat, dan

  4. Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan struktur organisasi Partai di bawahnya.

Pasal 33
Tugas manajerial Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:

  1. Mengajukan rancangan struktur dan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat,

  2. Memimpin dan mengawasi struktur organisasi Partai di bawahnya,

  3. Atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Partai dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah,

  4. Atas perintah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat melalui Dewan Pengurus Pusat, membekukan struktur dan kepengurusan Majelis Pertimbangan Daerah, Dewan Pengurus Daerah, dan/atau Dewan Syari'ah Daerah,

  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah, serta

  6. Merancang dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi Anggota Partai di provinsi sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 34
Tugas operasional Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai,

  2. Melaksanakan koordinasi Anggota Partai yang menjabat sebagai anggota legislatif dan eksekutif,

  3. Menyelenggarakan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, serta kursus-kursus dakwah, kewilayahan, organisasi dan manajemen, politik, serta kepemimpinan,

  4. Atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat melaksanakanan tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah sejauh struktur organisasi dan kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota tersebut belum terbentuk atau tidak efektif.

Pasal 35

  1. Kepengurusan Dewan Syari'ah Wilayah terdiri atas:

    1. seorang Ketua,

    2. seorang Sekretaris, dan

    3. Lajnah-lajnah.

  2. Persyaratan untuk jabatan dalam kepengurusan Dewan Syari'ah Wilayah sebagai berikut:

    1. Ketua dan Sekretaris:

      1. Sekurang-kurangnya Anggota Ahli;

      2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;

      3. Amanah, jujur, disiplin, dan berwibawa;

      4. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang syari'ah dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta pengetahuan di bidang peradilan dan mekanisme pengambilan keputusan syari'ah;

      5. Berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

      6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Wilayah.

    2. Ketua-ketua Lajnah:

      1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

      2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;

      3. Amanah, jujur, disiplin, dan berwibawa;

      4. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang syari'ah dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta pengetahuan di bidang peradilan dan mekanisme pengambilan keputusan syari'ah;

      5. Berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

      6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Wilayah.

    3. Jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Syari'ah Wilayah:

      1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;

      2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

      3. Amanah, disiplin, dan berwibawa;

      4. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang syari'ah dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta pengetahuan di bidang peradilan dan mekanisme pengambilan keputusan syari'ah;

      5. Berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

      6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Wilayah.

  3. Ketua Dewan Syari'ah Wilayah membentuk struktur dan kepengurusan untuk disahkan Dewan Syari'ah Pusat dengan memperhatikan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.

  4. Pemilihan Ketua Dewan Syari'ah Wilayah dan penyampaian laporan pertanggungjawabannya, dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah.

  5. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (1) dan (2) diatur dalam Panduan Dewan Syari'ah Pusat.

  6. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (3) diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Syari'ah Pusat.

Pasal 36
Dewan Syari'ah Wilayah bertugas:

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Syari'ah Pusat, hasil Musyawarah Wilayah, dan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.

  2. Menyelenggarakan supervisi atas pelaksanaan aktivitas Partai di tingkat provinsi agar sesuai dengan kaidah-kaidah syari`ah dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi Partai, anggotanya, dan masyarakat di daerah kerjanya.

  3. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Syari'ah Wilayah serta diajukan kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pengurus Wilayah, dengan tembusan kepada Dewan Syari'ah Pusat.

  4. Mengajukan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Syari'ah Pusat.

  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Syari'ah Pusat melalui Musyawarah Wilayah.

Pasal 37
Dewan Syari'ah Wilayah berfungsi sebagai:

  1. lembaga fatwa wilayah,

  2. lembaga qadla,

  3. lembaga pengawas pelaksanaan Ajaran Islam pada struktur organisasi Partai di tingkat provinsi dan struktur organisasi Partai di bawahnya,

  4. lembaga yang merepresentasikan pandangan dan sikap Syari'ah Partai,

  5. lembaga arbitrase di internal Partai di tingkat provinsi,

  6. lembaga pendidikan dan pelatihan Syari'ah, serta

  7. pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah, Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, dan Dewan Syari'ah Pusat.

Pasal 38
Dewan Syari'ah Wilayah berwenang:

  1. membentuk struktur dan kepengurusan Dewan Syari'ah Daerah, untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.

  2. melakukan pembinaan formal-struktural terhadap Dewan Syari'ah Daerah di bawahnya.

  3. melakukan kajian terhadap masalah-masalah syar'i (qadha) yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Daerah di bawahnya.

  4. menetapkan putusan atas masalah-masalah syar'i (qadha) yang diserahkan oleh struktur organisasi Partai di tingkat provinsi dan Dewan Syari'ah Daerah di bawahnya.

BAB X
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH

Pasal 39

  1. Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah forum koordinasi dan konsultasi berkenaan dengan Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, Hasil Musyawarah Wilayah, Hasil Musyawarah Kerja Wilayah, serta tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Syari'ah Wilayah.

  2. Kesepakatan dan/atau taushiyah ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan/atau Dewan Syari'ah Wilayah.

  3. Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah dapat mengundang pihak-pihak berkenaan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan/atau Dewan Syari'ah Wilayah.

  4. Peserta musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah yaitu:

    1. Ketua dan Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah;

    2. Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang Pembinaan Kader Dewan Pengurus Wilayah; serta

    3. Ketua dan Sekretaris Dewan Syari'ah Wilayah.

  5. Unsur Dewan Pengurus Pusat dapat menghadiri musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.

  6. Kesepakatan dan/atau taushiyah musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah disosialisasikan sesuai dengan kepentingannya melalui jajaran struktur organisasi Partai di tingkat provinsi ke bawah.

  7. Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB XI
STRUKTUR PARTAI DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pasal 40

  1. Kepengurusan Majelis Pertimbangan Daerah terdiri atas:

    1. seorang Ketua,

    2. seorang Sekretaris, dan

    3. beberapa anggota untuk Komisi-komisi:

      1. Komisi Legislasi, Organisasi, dan Kewilayahan,

      2. Komisi Kaderisasi dan Kewanitaan,

      3. Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Strategis.

  2. Persyaratan untuk jabatan Ketua, Sekretaris, dan Ketua-ketua Komisi Majelis Pertimbangan Daerah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

    3. Berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

    4. Memiliki pengetahuan kewilayahan, manajemen, dan keorganisasian;

    5. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Daerah.

  3. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Pertimbangan Daerah adalah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di Dewan Pengurus Cabang;

    3. Berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

    4. Memiliki pengetahuan kewilayahan, manajemen, dan keorganisasian;

    5. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Daerah.

  4. Ketua Majelis Pertimbangan Daerah membentuk struktur dan kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.

  5. Pemilihan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah.

  6. Majelis Pertimbangan Daerah, dengan persetujuan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah, dapat membentuk Dewan Pakar di tingkat kabupaten/kota.

  7. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (1), (2), (3), dan (4), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 41
Majelis Pertimbangan Daerah bertugas:

  1. melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Wilayah, Putusan Musyawarah Daerah, dan kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah;

  2. memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi atas pengejawantahan kebijakan dan pelaksanaan program Partai agar sesuai dengan tujuan Partai dan Putusan yang telah dikeluarkan oleh Musyawarah Daerah, struktur organisasi Partai di tingkat pusat, musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah, dan Musyawarah Kerja Daerah;

  3. menyusun rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Daerah dan diajukan kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Dewan Pengurus Daerah; dan

  4. menyelenggarakan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah secara periodik.

Pasal 42

  1. Dewan Pengurus Daerah adalah lembaga eksekutif tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

  2. Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah terdiri atas:

    1. seorang Ketua Umum;

    2. beberapa Ketua Bidang dan beberapa Ketua Badan;

    3. seorang Sekretaris Umum dan beberapa Wakil Sekretaris Umum;

    4. seorang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum, serta

    5. beberapa Bagian.

Pasal 43

  1. Persyaratan untuk jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang Pembinaan Kader, dan Ketua Bagian Kaderisasi Dewan Pengurus Daerah adalah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

    3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

    4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

    5. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Daerah;

    6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.

  2. Persyaratan untuk jabatan Ketua-ketua Bidang lainnya, Ketua-ketua Badan, Wakil Sekretaris Umum, dan Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

    3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

    4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

    5. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Daerah;

    6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.

  3. Syarat jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Pengurus Daerah adalah sebagai berikut:

    1. Sekurang-kurangnya Anggota Madya dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

    2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di kepengurusan Dewan Pengurus Cabang;

    3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

    4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

    5. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Daerah;

    6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.

  4. Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah berwenang membentuk struktur kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

  5. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah.

  6. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (5), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 44
Tugas struktural Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Wilayah, Putusan Musyawarah Daerah, dan kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah;

  2. Menarik dan mengelola Iuran Anggota dan Iuran Wajib Keanggotaan sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat;

  3. Membentuk dan menetapkan struktur dan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang;

  4. Menerima dan mengelola waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, legal, dan tidak mengikat;

  5. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Derah kabupaten/kota kepada Dewan Pengurus Wilayah atas hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah;

  6. Bersama Dewan Pimpinan Tingkat Daerah mengusulkan nama pasangan calon kepala daerah kabupaten/kota kepada Dewan Pengurus Wilayah;

  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan realisasi anggaran setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Wilayah;

  8. Melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pengurus Cabang;

  9. Melaksanakan Musyawarah Daerah; dan

  10. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah.

Pasal 45
Tugas konsepsional Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Daerah beserta struktur organisasi Partai di bawahnya;

  2. rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah setelah dikompilasi dengan rancangan program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Syari'ah Daerah; dan

  3. menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan struktur organisasi Partai di bawahnya.

Pasal 46
Tugas manajerial Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:

  1. mengajukan rancangan struktur kepengurusan Dewan Pengurus Daerah kepada Dewan Pengurus Wilayah;

  2. memimpin dan mengawasi struktur organisasi Partai di bawahnya;

  3. atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Partai dengan memperhatikan kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah; serta

  4. merancang dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi Anggota Partai di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat..

Pasal 47
Tugas operasional Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:

  1. menerbitkan dan mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai;

  2. menyelenggarakan kaderisasi Anggota Partai;

  3. melaksanakan koordinasi Anggota Partai yang menjabat sebagai anggota legislatif dan eksekutif; serta

  4. menyelenggarakan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, serta kursus-kursus dakwah, kewilayahan, organisasi dan manajemen, politik, serta kepemimpinan;

Pasal 48

  1. Kepengurusan Dewan Syari'ah Daerah terdiri atas:

    1. seorang Ketua,

    2. seorang Sekretaris, dan

    3. Lajnah-lajnah.

  2. Persyaratan untuk jabatan dalam kepengurusan Dewan Syari'ah Daerah sebagai berikut:

    1. Ketua dan Sekretaris:

      1. sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

      2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

      3. memiliki pengetahuan yang cukup tentang syari'ah, hisbah, dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;

      4. berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

      5. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Daerah.

    2. Ketua-ketua Lajnah:

      1. sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;

      2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

      3. memiliki pengetahuan yang cukup tentang syari'ah, hisbah, dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;

      4. berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

      5. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Daerah.

    3. Jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Syari'ah Daerah:

      1. sekurang-kurangnya Anggota Madya dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

      2. pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;

      3. memiliki pengetahuan yang cukup tentang syari'ah, hisbah, dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku;

      4. berpegang dan komitmen kepada hukum Islam, nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur, dan bijaksana;

      5. menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari'ah Daerah.

    4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Panduan Dewan Syari'ah Pusat.

  3. Ketua Dewan Syari'ah Daerah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan untuk disahkan oleh Dewan Syari'ah Wilayah dengan memperhatikan kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

  4. Pemilihan Ketua Dewan Syari'ah Daerah dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah.

  5. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (4) diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Syari'ah Pusat.

Pasal 49
Dewan Syari'ah Daerah bertugas:

  1. melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Syari'ah Wilayah, hasil Musyawarah Daerah, dan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

  2. melaksanakan gerakan amar ma'ruf nahi munkar terhadap aktivitas Partai dan anggotanya
    di daerah agar sesuai dengan syari`ah.

  3. menyusun rencana program dan anggaran tahunan serta diajukan kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Dewan Pengurus Daerah, dengan tembusan kepada Dewan Syari'ah Wilayah.

  4. menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Syari'ah Wilayah.

  5. bertanggung jawab kepada Dewan Syari'ah Wilayah melalui Musyawarah Daerah.

Pasal 50
Dewan Syari'ah Daerah berfungsi sebagai:

  1. lembaga hisbah,

  2. lembaga pengawas pelaksanaan Ajaran Islam pada struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota dan struktur organisasi Partai di bawahnya,

  3. lembaga yang merepresentasikan pandangan dan sikap syari'ah Partai,

  4. lembaga ishlah dan arbitrase di internal Partai di tingkat kabupaten/kota,

  5. lembaga pendidikan dan pelatihan syari'ah, serta

  6. pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah, dan Dewan Syari'ah Wilayah.

Pasal 51
Dewan Syari'ah Daerah berwenang:

  1. melakukan pembinaan, bimbingan, dan penyuluhan terhadap anggota Partai di bidang syari'ah.

  2. melakukan kajian terhadap masalah-masalah syar'i (qadha) yang diamanahkan berkenaan dengan anggota Partai serta melaporkannya ke Dewan Syari'ah Wilayah.

  3. memberi taushiah syar'i dalam masalah-masalah syari'ah yang diserahkan oleh Dewan Pengurus Daerah atau kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

BAB XII
DEWAN PIMPINAN TINGKAT DAERAH

Pasal 52

  1. Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah forum koordinasi dan konsultasi berkenaan dengan Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, Hasil Musyawarah Wilayah, Hasil Musyawarah Kerja Wilayah, Hasil Musyawarah Daerah, Hasil Musyawarah Kerja Daerah, serta tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Pertimbangan Daerah, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Syari'ah Daerah.

  2. Kesepakatan dan/atau taushiyah ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan Daerah, Dewan Pengurus Daerah, dan/atau Dewan Syari'ah Daerah.

  3. Dewan Pimpinan Tingkat Daerah dapat mengundang pihak-pihak berkenaan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Pertimbangan Daerah, Dewan Pengurus Daerah, dan/atau Dewan Syari'ah Daerah.

  4. Peserta musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah yaitu:

    1. Ketua dan Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah;

    2. Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang Pembinaan Kader Dewan Pengurus Daerah;

    3. Ketua dan Sekretaris Dewan Syari'ah Daerah.

  5. Unsur Dewan Pengurus Wilayah dapat menghadiri musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

  6. Kesepakatan dan/atau taushiyah musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah disosialisasikan sesuai dengan kepentingannya melalui jajaran struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota ke bawah.

  7. Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB XIII
STRUKTUR PARTAI TINGKAT KECAMATAN

Pasal 53

  1. Struktur Partai pada tingkat kecamatan berkedudukan di kecamatan.

  2. Struktur Partai tingkat kecamatan disebut Dewan Pengurus Cabang.

  3. Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Cabang dilaksanakan dalam Musyawarah Cabang.

  4. Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Cabang sebagaimana dimaksud ayat (3), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

  5. Periode masa khidmah kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.

  6. Periodeisasi masa khidmah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam Musyawarah Cabang.

Pasal 54
Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang terdiri atas:

  1. seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,

  2. seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris,

  3. seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara, serta

  4. beberapa Seksi.

Pasal 55

  1. Persyaratan untuk jabatan dalam kepengurusan Dewan Pengurus Cabang sebagai berikut:

    1. Untuk jabatan-jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Seksi Pembinaan Kader adalah sebagai berikut:

      1. Sekurang-kurangnya Anggota Madya dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

      2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di Dewan Pengurus Cabang;

      3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

      4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

      5. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Cabang;

      6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Cabang.

    2. Untuk jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Pengurus Cabang adalah sebagai berikut:

      1. Sekurang-kurangnya Anggota Madya;

      2. Pernah menjadi anggota dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di Dewan Pengurus Ranting;

      3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

      4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

      5. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Cabang;

      6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Cabang.

  2. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris Dewan Pengurus Cabang secara bersama-sama membentuk struktur kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah.

Pasal 56
Tugas Dewan Pengurus Cabang sebagai berikut:

  1. melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Daerah dan Putusan Musyawarah Cabang;

  2. menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Cabang beserta struktur organisasi Partai di bawahnya;

  3. rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah;

  4. membentuk dan mensahkan struktur organisasi dan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting;

  5. menarik Iuran Anggota dan Iuran Wajib Keanggotaan sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat;

  6. menerima waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, legal, dan tidak mengikat;

  7. mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai;

  8. menyelenggarakan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, serta kursus-kursus dakwah, kewilayahan, organisasi dan manajemen, politik, serta kepemimpinan;

  9. menyelenggarakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pengurus Ranting;

  10. mengajukan laporan kerja dan kinerja pelaksanaan program dan realisasi anggaran setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Daerah,

  11. melaksanakan Musyawarah Cabang, dan

  12. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Daerah melalui Musyawarah Cabang.

BAB XIV
STRUKTUR PARTAI SETINGKAT KELURAHAN/DESA

Pasal 57

  1. Struktur Partai setingkat kelurahan/desa disebut Dewan Pengurus Ranting, dengan kepengurusan sebagai berikut:

    1. seorang Ketua dan seorang Wakil Ktua,

    2. seorang Sekretaris,

    3. seorang Bendahara, dan

    4. Unit-unit:

      1. Pembinaan Kader,

      2. Pelayanan, dan

      3. Kewanitaan.

  2. Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Ranting dilaksanakan dalam Musyawarah Ranting.

  3. Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Ranting sebagaimana dimaksud ayat (2), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

  4. Periode masa khidmah kepengurusan adalah 1 (satu) tahun.

  5. Periodeisasi masa khidmah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam Musyawarah Ranting.

Pasal 58

  1. Persyaratan untuk jabatan dalam kepengurusan Dewan Pengurus Ranting sebagai berikut:

    1. Untuk jabatan-jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Unit Pembinaan Kader adalah sebagai berikut:

      1. Sekurang-kurangnya Anggota Madya;

      2. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi Partai sekurang-kurangnya di Dewan Pengurus Ranting;

      3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

      4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

      5. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pengurus Ranting;

      6. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Pengurus Ranting.

    2. Untuk jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Pengurus Ranting adalah sebagai berikut:

      1. Sekurang-kurangnya Anggota Muda dengan masa Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

      2. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Ranting;

      3. Taqwa, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;

      4. Memiliki wawasan dakwah dan syari'ah, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;

      5. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Pengurus Ranting.

  2. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris Dewan Pengurus Ranting berwenang secara bersama-sama membentuk struktur kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 59
Tugas Dewan Pengurus Ranting sebagai berikut:

  1. melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Cabang dan Putusan Musyawarah Ranting,

  2. menyusun rencana program dan anggaran Dewan Pengurus Ranting,

  3. rencana program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Pengurus Cabang,

  4. mengajukan rancangan struktur kepengurusan Dewan Pengurus Ranting kepada Dewan Pengurus Cabang,

  5. menarik Iuran Anggota dan Iuran Wajib Keanggotaan sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat,

  6. menerima waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, legal, dan tidak mengikat,

  7. mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai,

  8. menyelenggarakan kaderisasi dan pelayanan,

  9. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan realisasi anggaran setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Cabang,

  10. melaksanakan Musyawarah Ranting, dan

  11. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Musyawarah Ranting.

BAB XV
PERWAKILAN PARTAI DI LUAR NEGERI

Pasal 60

  1. Dengan persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk perwakilan Partai bagi Warga Negara Indonesia di suatu Negara atas permintaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Warga Negara Indonesia yang sedang berdomisili di Negara tersebut.

  2. Pembentukan perwakilan Partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.

  3. Ketentuan tentang perwakilan Partai di luar negeri diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XVI
MUSYAWARAH PARTAI

Pasal 61

  1. Musyawarah Partai sesuai dengan tingkatannya adalah sebagai berikut:

    1. Musyawarah Majelis Syura adalah musyawarah sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 11, 12, dan 13.

    2. Musyawarah Nasional adalah musyawarah Majelis Syura yang diperluas sebagai forum nasional dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh Majelis Syura setiap 5 (lima) tahun sekali, dengan ketentuan:

      1. Peserta terdiri atas anggota Majelis Syura, unsur struktur organisasi Partai di tingkat Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

      2. Ruang lingkup agenda Musyawarah Nasional adalah: menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Arah Kebijakan, Rencana Strategis, dan Penetapan/Pelantikan kepengurusan Partai di tingkat Pusat.

      3. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Musyawarah Nasional diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional yang diputuskan oleh Majelis Syura.

    3. Musyawarah Wilayah adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat provinsi yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 4 (empat) tahun sekali atas izin Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.

    4. Musyawarah Daerah adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah setiap 3 (tiga) tahun sekali atas izin Dewan Pengurus Wilayah dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

    5. Musyawarah Cabang adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang setiap 2 (dua) tahun sekali atas perintah Dewan Pengurus Daerah.

    6. Musyawarah Ranting adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kelurahan/desa yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Ranting setiap 1 (satu) tahun sekali atas perintah Dewan Pengurus Cabang.

  2. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, e, dan f diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

  3. Selain jenis-jenis musyawarah di atas, Partai menyelenggarakan musyawarah dan rapat.

  4. Ketentuan berkenaan dengan musyawarah dan rapat sebagamana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVII
TATA URUTAN PERATURAN PARTAI

Pasal 62

  1. Tata Urut dan Kedudukan Peraturan Partai sebagai berikut:

    1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,

    2. Putusan Majelis Syura,

    3. Putusan Musyawarah Nasional,

    4. Putusan Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai,

    5. Pedoman Partai,

    6. Panduan Dewan Pengurus Pusat/Dewan Syari'ah Pusat,

  2. Hal-hal yang berkenaan dengan Tata Urut dan Kedudukan Peraturan Partai sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVIII
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 63

  1. Hubungan keorganisasian formal dan non-formal dapat diselenggarakan dalam ruang lingkup kegiatan antara lain yang bersifat dakwah, politik, kewanitaan, sosial, kebudayaan, hukum, pendidikan, ekonomi, dan profesi baik dengan lembaga pemerintah maupun dengan organisasi lembaga sosial masyarakat.

  2. Ketentuan yang berkenaan dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dan mengikat bagi institusi Partai.

Pasal 64
Asas hubungan keorganisasian adalah:

  1. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.

  2. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum.

Pasal 65

  1. Untuk merealisasikan kemaslahatan umat dan bangsa, Partai dapat melakukan koalisi.

  2. Ketentuan mengenai koalisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Putusan Majelis Syura.

  3. Pelaksanaan koalisi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan dalam musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pimpinan Pusat.

Pasal 66

  1. Ketua Majelis Syura dapat melakukan hubungan langsung dengan struktur maupun personal Partai.

  2. Hubungan antarstruktur organisasi Partai di tingkat pusat bersifat tidak berkala dan dalam bentuk:

    1. langsung secara bilateral maupun trilateral, atau

    2. musyawarah pimpinan antar-struktur organisasi Partai tersebut.

  3. Majelis Pertimbangan Pusat, sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan hubungan langsung dengan struktur organisasi Partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Syari'ah Pusat.

  4. Hubungan Dewan Pengurus Pusat dengan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Syari'ah Wilayah, dan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.

  5. Hubungan Dewan Syari'ah Pusat dengan Dewan Syari'ah Wilayah dan Dewan Syari'ah Daerah bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.

  6. Hubungan Dewan Pengurus Wilayah dengan Majelis Pertimbangan Daerah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Syari'ah Daerah, dan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.

  7. Hubungan Dewan Syari'ah Wilayah dengan Dewan Syari'ah Daerah bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.

  8. Hubungan Dewan Pengurus Daerah dengan Dewan Pengurus Cabang bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.

  9. Hubungan Dewan Pengurus Cabang dengan Dewan Pengurus Ranting bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.

  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata hubungan keorganisasian sebagaimana dimaksud ayat (4), (6), (8), dan (9) diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata hubungan keorganisasian sebagaimana dimaksud ayat (5), dan (7) diatur dalam Panduan Dewan Syari'ah Pusat.

BAB XIX
DEWAN PAKAR DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 67

  1. Dewan Pakar adalah lembaga otonom yang dibentuk Partai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

  2. Dewan Pakar di tingkat pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Majelis Pertimbangan Pusat.

  3. Dewan Pakar di tingkat provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Majelis Pertimbangan Wilayah.

  4. Dewan Pakar di tingkat kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Majelis Pertimbangan Daerah.

  5. Keanggotaan Dewan Pakar dapat berasal dari anggota dan bukan anggota Partai.

  6. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dewan Pakar diatur dengan Pedoman Partai.

Pasal 68

  1. Dewan Penasehat adalah lembaga otonom yang dibentuk Partai di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

  2. Dewan Penasehat di tingkat kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Cabang.

  3. Dewan Penasehat di tingkat kelurahan/desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Ranting.

  4. Keanggotaan Dewan Penasehat dapat berasal dari anggota dan bukan anggota Partai.

  5. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dewan Penasehat diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 69
Keuangan Partai berasal dari antara lain:

  1. Iuran Anggota,

  2. zakat, infak, dan shadaqah dari Anggota,

  3. hibah, wakaf, wasiat,

  4. sumbangan dari Anggota dan simpatisan,

  5. sumber lain yang halal, tidak mengikat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 70

  1. Partai menyelenggarakan pengelolaan dana dan kekayaan Partai.

  2. Penyelenggaraan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XXI
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 71

  1. Dalam hal persyaratan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang, dan Dewan Pengurus Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, pembentukan struktur dan pengangkatan Anggota dari jenjang keanggotaan di bawahnya dimungkinkan diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

  2. Dalam hal persyaratan kepengurusan Dewan Syari'ah Wilayah dan/atau Dewan Syari'ah Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, pembentukan struktur dan pengangkatan Anggota dari jenjang keanggotaan di bawahnya dimungkinkan diatur dengan Panduan Dewan Syari'ah Pusat.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dengan peraturan lain sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 73
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan Musyawarah Majelis Syura III pada hari Sabtu tanggal 24 Syawwal 1426 bertepatan dengan 26 November 2005 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA,


HILMI AMINUDDIN

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More