Senin, 23 Mei 2011

PKS Pilih Husnudzon Patuhi Kontrak Baru Koalisi

Wasekjen DPP PKS, Mahfudz Siddik
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melunak dan menyetujui kontrak baru partai koalisi. PKS memilih husnudzon, memandang positif poin-poin kontrak baru koalisi.

"Kalau kami sih husnudzon saja. Melihat dari semangatnya saja seperti yang disampaikan Pak SBY untuk mengkonsolidasi koalisi sehingga pemerintahan efektif," ujar Wasekjen DPP PKS, Mahfudz Siddik, kepada detikcom, Selasa (24/5/2011).

Mahfudz membenarkan adanya sanksi terhadap anggota yang kerap berbeda pendapat. Namun sanksi tersebut tidak membuat PKS takut kalau dalam beberapa hal harus berbeda pendapat.

"Soal sanksi memang diatur kalau sudah ada kesepakatan lalu ada yang berbeda pendapat maka keluar koalisi. Tapi PKS bisa menerima itu, karena kebijakan pemerintah kami yakini akan objektif dan berpihak kepada kepentingan nasional, jadi tidak ada yang perlu ditakuti," tutur Mahfudz.

Tapi tidak menutup kemungkinan PKS akan pada posisi yang frontal lagi, seperti pada saat mengusung angket mafia pajak. Utamanya jika menyangkut kepentingan rakyat yang lebih besar.

"Kalau prinsip, koalisi itu sama dengan kita bekerjasama dalam hal baik dan kita bekerjasama dengan baik. Sepanjang menyangkut kepentingan rakyat dan menegakkan prinsip keadilan ya PKS akan tetap bersuara dan berani berbeda," tandasnya.

Berikut empat butir pokok kontrak koalisi baru :

1. Proses komunikasi politik, antara ketua partai dengan presiden, wakil presiden dan para pembantunya.

Di dalam kesepakatan lama belum diakomodir dengan baik sehingga di kesepakatan baru itu diperkuat bagaimana komunikasi itu. Penjadwalan waktunya, periodesasi, agendanya, nanti di dalam periode-periode tertentu agenda itu disusun dijadwalkan oleh sekretaris sekretariat gabungan. Hal ini tidak diatur dalam kesepakatan yang lama tidak diatur dengan spesifik, tapi yang baru diatur.

2. Intensifikasi komunikasi politik antara para ketua umum partai yang diimplementasikan kepada para ketua fraksi di parlemen maupun jajaran partai di bawahnya.

3. Tidak menutup ruang demokrasi, seolah ada partai koalisi menutup demokrasi.

Ruang demokrasi tetap diakomodir dalam bidang pengawasan dan anggaran. Itu fungsi tetap parlemen. Pembahasan APBN maupun lesgislasi dan pengawasan yang dilaksanakan dalam rapat kerja dan RDP. Maupun rapat lain mekanisme baku antara pemerintah dan parlemen, itu harus tetap dijaga, check and balances tetap dipelihara.

4. Penjelasan lebih konkrit tentang penguatan sistem presidensial.

Contoh kewenangan atau otoritas presiden tentang jumlah menteri sesuai UU dan kebutuhan, karena jumlah menteri sesuai UU. Tolak ukur menjadi pembantu beliau sebagai menteri pasti kinerja, kemudian apakah yang bersangkutan memenuhi kontrak kinerja yang disepakati presiden dan kebutuhan organisasi akan selalu berubah tergantung kebutuhan. (van/fiq) [Sumber: detik.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More