Senin, 08 Februari 2010

PKS: Ada 14 dugaan pidana perbankan di Century

JAKARTA (Bisnis.com): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan ada 66 sub temuan dugaan penyimpangan yang dikembangkan dari 14 dasar dugaan pidana perbankan dalam kasus Bank Century.

Legislator PKS Andi Rahmat mengungkapkan berbagai pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara berkesinambungan dan simultan mulai dari merger dan akuisisi, sehingga bank tersebut diselamatkan pada 21 November 2008.

“Dari sejumlah temuan itu ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat membacakan pandangan sementara atas hasil pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus Bank Century, dalam rapat Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Andi menjelaskan dalam perjalanan operasional Bank CIC, ada pembiaran atas pelanggaran pemegang saham yang kemudian dimerger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac, meskipun proses akuisisi kedua bank itu oleh Chinkara Capital ada pelanggaran.

“Walau proses akuisisi pada pasar modal, Bank Indonesia bisa membatalkan proses akuisisi itu. BI terlalu banyak memberikan lenience [keringanan] kemudian Chinkara melanggar itu,” jelasnya.

Pelanggaran itu, sambungnya, berlanjut dalam proses operasional Bank Century. Hal itu terlihat dari temuan BPK bahwa BI diduga membiarkan pelanggaran melawan hukum meliputi kredit fiktif, L/C fiktif dan lainnya.

“Seharusnya bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal dan dilikuidasi. Tapi terus saja berlangsung praktik-praktik tidak sehat,” tuturnya

Dalam proses penyelamatan, PKS juga menilai ada penyimpangan. Partai koalisi penguasa itu mempertanyakan kewenangan Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) yang tumpang tindih.

Menurut Andi, belum diperjelas mengenai status hukum pembentukan KK dan sistem koordinasi penanganan bank gagal berdampak sistemik setelah diputuskan oleh KSSK. (ts)

sumber: www.bisnis.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More