Konfederasi, katanya, menimbulkan persoalan dalam manajemen pemenangan pemilu. Ia tidak percaya dalam konfederasi semua partai di dalamnya akan bekerja total memenangkan pemilu. Bisa jadi, sambungnya, hanya satu partai saja yang bekerja dalam pemilu.
Terkait kemungkinan dimasukannya usulan poin konfederasi dalam revisi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Anis namun mengatakan kalau PKS belum memiliki sikap resmi tentang itu. ''Salah satu pertanyaan kita, sejauh mana itu bisa menjadi bagian program pembesaran suara partai untuk melampaui kenaikan ambang batas parlemen nanti,'' ujar dia.
Anis melihat usulan konfederasi mengemuka sebab partai kecil dan menengah saat ini memiliki problem dengan eksistensi partainya. Konfederasi kemudian dilihatnya sebagai upaya memunculkan eksistensi partai. Isu konfederasi juga belum diketahui bisa memecahkan problem suara yang hilang secara seksama.
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan kalau partainya pun belum tentu akan mendorong poin konfederasi dalam revisi UU No 10 Tahun 2008. Padahal Gerindra telah mendeklarasikan bergabungnya enam partai kecil, yakni Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Partai Kedaulatan, dan Partai Serikat Indonesia di awal bulan ini. Partai-partai kecil itu dikatakannya akan melebur dalam Partai Gerindra menjelang pemilu 2014.''Itu tidak terkait dengan konfederasi,'' ucapnya.
Maka, Gerindra memilih bersikap fleksibel dengan apakah usulan konfederasi perlu dimasukkan di revisi undang-undang pemilu.Upaya agar gabungan partai-partai kecil bisa menjadi peserta pemilu datang dari perjuangan Forum Persatuan Nasional (FPN). Forum yang terdiri dari 17 partai yang tidak lolos ambang batas itu berusaha supaya terdapat perubahan mengenai definisi peserta pemilu dalam undang-undang.
Sekjen FPN, Didi Supriyanto, menjelaskan peserta pemilu sesuai undang-undang adalah partai politik. Perubahan yang diinginkan FPN berupa redaksional undang-undang yang menyebut gabungan partai politik bisa mengikuti pemilu.Didi menambahkan, konstitusi tidak membatasi apakah partai politik saja yang bisa menjadi peserta pemilu. ''Ini harus masuk penjelasan undang-undang, sehingga tidak menjadi perdebatan,'' katanya.
Usulan konfederasi atau penggabungan partai-partai diterangkan Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, tidak akan dirumuskan dalam undang-undang pemilu. Sejauh ini, katanya, usulan tersebut belum pernah diangkat untuk dibahas.
Sumber: www.republika.co.id